• Jumat, 29 September 2023

Penerapan SI PNBP PKH Berbasis Online di Kementerian LHK Belum Berfungsi, Ini Akibatnya pada Catatan Piutang

- Jumat, 10 September 2021 | 21:10 WIB
Contoh Tampilan Kelengkapan Baseline pada SI PNBP-PKH Berbasis Online Kementerian LHK (Dok.Klikanggaran.com/BPK)
Contoh Tampilan Kelengkapan Baseline pada SI PNBP-PKH Berbasis Online Kementerian LHK (Dok.Klikanggaran.com/BPK)

Jakarta, Klikanggaran.com – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) dan Perizinan Minerba Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.

Hasil pemeriksaan BPK pada Kementerian LHK menunjukkan adanya penerapan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) berbasis online belum sepenuhnya berfungsi optimal.

Untuk diketahui, Sistem Informasi (SI) PNBP-PKH berbasis online pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL) Kementerian LHK adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik PNBP-PKH serta menyediakan dasar pengambilan keputusan yang tepat.

Baca Juga: Pakar Lingkungan Hidup: Kementerian LHK Gelagapan Hadapi Gugatan Limbah TTM Blok Rokan

Berdasarkan hasil pengujian atas SI PNBP-PKH berbasis online terhadap 10 perusahaan yang menjadi sampel pemeriksaan diketahui terdapat beberapa kelemahan dengan uraian sebagai berikut:

a. Belum Seluruh Pemegang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) Aktif Tercatat pada SI PNBP-PKH Berbasis Online

b. Belum Seluruh Data Baseline yang Terdiri dari Matriks Baseline, Peta Baseline, SHP File, Form 2, dan Form 3 Diunggah pada SI PNBP-PKH Berbasis Online

c. Masih Terdapat Perbedaan Nilai Luasan antara Baseline dengan Database SI PNBP-PKH Berbasis Online

d. Belum Ada Fitur Helpdesk pada SI PNBP-PKH Berbasis Online

Baca Juga: Martianus Sinurat: Kementerian LHK dan DLHK Riau Remehkan Institusi Pengadilan!

e. Belum Terkoneksi SI PNBP-PKH Berbasis Online dengan SIMPONI

f. Verifikasi Online pada SI PNBP-PKH Berbasis Online Belum Dilakukan Secara Berjenjang

g. Pengelolaan Data Hasil Verifikasi PNBP-PKH pada SI PNBP-PKH Berbasis Online Belum Sepenuhnya Memadai

h. Pencatatan atas Piutang Tidak Didukung Dengan Dokumen Sumber/Surat Penagihan Sebagai Dasar Pencatatan Atas Nilai Yang Tertera Pada SI PNBP PKH Berbasis Online

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X