Kementerian LHK Keluarkan SP3 Untuk Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan

photo author
- Jumat, 23 September 2016 | 02:31 WIB
images_berita_Sep16_1-DONI-LHK
images_berita_Sep16_1-DONI-LHK

Jakarta, KlikAnggaran.com - Panitia Kerja (Panja) DPR RI yang mengurus kebakaran hutan akhirnya memanggil sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehubungan dengan kasus kebakaran hutan yang selama ini terjadi di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Rapat yang digelar kemarin itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III beserta jajaran anggota dewan serta Siti Nurbaya selaku Menteri LHK beserta para dirjennya, Kamis (22/9/2016).

 

Dalam laporan yang diterima KlikAnggaran, sampai saat ini Kementerian LHK telah mencatat adanya beberapa perusahaan yang menjadi dalang dari kebakaran hutan yang terjadi. Kementerian mencatat ada 15 perusahaan, 3 di antaranya telah diberikan SP3.

"Tiga perusahaan ini dinilai telah melakukan kerusakan lingkungan serta mendirikan bangunan yang dinilai tidak layak untuk dijadikan tempat industri," ujar Siti Nurbaya.

Sementara itu, Taufiqulhadi selaku anggota Komisi III Fraksi Nasdem menilai bagaimana kelanjutan dari tiga perusahaan tersebut, serta apakah masih ada perusahaan lain yang sekiranya melakukan hal serupa.

"Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari pemberian SP3 ini, apakah ada pemberian peringatan bagi perusahaan lain, karena kawan media juga menemukan banyak perusahaan yang terindentifikasi melakukan kejahatan pada alam," ujar Taufiq kepada KlikAnggaran.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X