Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, Kemenag dalam hal ini Direktorat GTK, dalam menyelenggarakan fungsinya antara lain fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan RA, MI, MTs dan MA.
Selanjutnya untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag, Direktorat GTK Madrasah secara rutin menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bekerja sama dengan Universitas yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pemeriksaan BPK RI atas kebutuhan pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan di Kemenag, serta wawancara dengan pejabat terkait dalam rangka peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru diketahui hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Penerapan Kurikulum Madrasah di Lingkungan Kemenag Dinilai Belum Memadai, Apa Saja Ya Masalahnya?
a. Kemenag belum melaksanakan analisis kebutuhan pelatihan bagi guru dalam rangka peningkatan kualifikasi, kompetensi dan profesionalitas
b. Kemenag belum memiliki jadwal dan daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sebagai pemenuhan jam diklat bagi guru dan tenaga kependidikan dalam peningkatan kompetensi dan profesionalitas
c. Pelatihan Penerapan Kurikulum dan Pengimbasan atas Pelatihan Penerapan Kurikulum belum sepenuhnya meliputi pelatihan kemampuan berfikir, pendidikan berkarakter, dan berbasis TI
d. Kemenag belum optimal melaksanakan evaluasi manfaat pelatihan penerapan kurikulum madrasah termasuk pelatihan pembelajaran terkait kemampuan berfikir dan pendidikan berkarakter dalam proses pendidikan madrasah pada satuan pendidikan.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Pelatihan yang dilaksanakan berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan PTK dalam menerapkan kurikulum madrasah;
b. Database profil diklat/pelatihan PTK yang belum memadai mengakibatkan pemenuhan jam diklat minimal PTK tidak terpantau sesuai kompetensi masing masing, sehingga berdampak pada ketidakmerataan diklat bagi PTK; dan
c. Kurangnya pendidikan dan pelatihan terkait model HOTS, pendidikan karakter dan TI, mengakibatkan kompetensi dan profesionalitas guru tidak mengalami peningkatan, sehingga arah kebijakan pada renstra berisiko tidak tercapai.
Artikel Terkait
Penerapan Kurikulum oleh Kemenag Tahun Ajaran 2019 Sampai 2021 Masih Bermasalah
Yuk, Intip Bagaimana Kemenag Menerapkan Kurikulumnya
Masa Pandemi Covid 19, Berjalan Baik Nggak Ya Panduan Kurikulum Darurat Kemenag?
Kemenag Ingin Memajukan Pendidikan Madrasah, Seperti Apa Ya Kondisi Desain Kurikulumnya?
Tenaga Pendidik di Lingkungan Kemenag Belum Optimal Gunakan Desain Kurikulum, Ini Rekomendasi BPK
Sangat Disayangkan, Monitoring Kurikulum Madrasah Kanwil Kemenag Belum Optimal