Piutang Perhutani pada Pihak Ketiga dan Piutang TGR Berpotensi Tidak Tertagih Minimal Sebesar Rp 150 Miliar

photo author
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:34 WIB
Piutang Perhutani Sebesar Rp 150 M Lebih Berpotensi Tidak Tertagih (Dok.pexels.com/OlegMagni)
Piutang Perhutani Sebesar Rp 150 M Lebih Berpotensi Tidak Tertagih (Dok.pexels.com/OlegMagni)

b. Merevisi PK-SMPHT.12.1-007 dengan memasukan: 1) Jenis kelengkapan dokumen pendukung piutang dan prosedur penghapusan piutang; 2) Kebijakan penanganan piutang TGR pegawai yang meliputi batas pemotongan gaji untuk angsuran/cicilan, teknis penilaian dan penyerahan jaminan, serta kriteria penagihan sampai kepada ahli waris; dan

c. Menginstruksikan Tim Penanganan Piutang bersama dengan Kadivre, Administratur KPH dan GM PMU RIK untuk 1) Menelusuri dan melengkapi dokumen pendukung piutang sesuai dengan ketentuan terkait piutang yang telah direvisi; 2) Melakukan upaya penyelesaian piutang dengan melakukan penagihan, penyusunan skedul pembayaran, permintaan jaminan, serta monitoring, dan evaluasi secara memadai sesuai ketentuan atas pelaksanaan penanganan piutang baik di kantor pusat, PMU RIK, divisi regional, maupun di masing-masing KPH.

Baca Juga: Bantuan Operasional Masjid dan Musala Senilai Rp 6,9 M, Pengajuan Paling Lambat 12 September 2021

Terkait permasalahan masalah tersebut, CorSec Perum Perhutani, Asep Dedi Mulyadi, menjelaskan pada klikanggaran.com bahwa Perum Perhutani sedang dan masih terus berproses menindaklanjuti seluruh permasalahan.

Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X