b. Merevisi PK-SMPHT.12.1-007 dengan memasukan: 1) Jenis kelengkapan dokumen pendukung piutang dan prosedur penghapusan piutang; 2) Kebijakan penanganan piutang TGR pegawai yang meliputi batas pemotongan gaji untuk angsuran/cicilan, teknis penilaian dan penyerahan jaminan, serta kriteria penagihan sampai kepada ahli waris; dan
c. Menginstruksikan Tim Penanganan Piutang bersama dengan Kadivre, Administratur KPH dan GM PMU RIK untuk 1) Menelusuri dan melengkapi dokumen pendukung piutang sesuai dengan ketentuan terkait piutang yang telah direvisi; 2) Melakukan upaya penyelesaian piutang dengan melakukan penagihan, penyusunan skedul pembayaran, permintaan jaminan, serta monitoring, dan evaluasi secara memadai sesuai ketentuan atas pelaksanaan penanganan piutang baik di kantor pusat, PMU RIK, divisi regional, maupun di masing-masing KPH.
Baca Juga: Bantuan Operasional Masjid dan Musala Senilai Rp 6,9 M, Pengajuan Paling Lambat 12 September 2021
Terkait permasalahan masalah tersebut, CorSec Perum Perhutani, Asep Dedi Mulyadi, menjelaskan pada klikanggaran.com bahwa Perum Perhutani sedang dan masih terus berproses menindaklanjuti seluruh permasalahan.
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Perum Perhutani Belum Dapat Kejelasan Atas Tagihan Sebesar Rp 21,7 Miliar dari PT SI Sejak Tahun 2012
Ada Selisih Perhitungan Rp 122,9 Miliar Atas Penggantian Nilai Investasi Divre Jateng Perum Perhutani
Perum Perhutani Berpotensi Salah Hitung Volume Inventarisasi pada Areal IPPKH Ruas Tol Cisumdawu dan Japek II
Perum Perhutani Kelebihan Menerima Biaya Penggantian Pelaksanaan IPK Tol Cisumdawu Sebesar Rp 848 Juta
Proses Penjualan Kayu Sonokeling Perum Perhutani di Kantor Divre Jateng dan Jatim Tidak Sesuai Ketentuan
Perum Perhutani Digugat Pihak Mitra Terkait Pelaksanaan Kerja Sama Industri Kayu
Perum Perhutani Belum Kenakan Rp 6,5 M Tarif Uang Letak Kayu Jasa Makloon PT LAP di Gudang Cepu dan Brumbung