Seperti diketahui, paket pekerjaan proyek tahun jamak yang putus kontrak kala itu adalah paket IV dengan kontraktor pelaksana PT WMM dengan nilai kontrak Rp40 miliar, namun diduga dibayar lunas oleh Pemkab Ogan Ilir, sementara BPK RI memerintahkan pencairan jaminan pelaksanaan karena pekerjaan tersebut putus kontrak.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.