anggaran

Sekilas tentang Palapa Ring di Kemenkominfo, Salah Satu Sumber Pendapatan Negara

Jumat, 17 Desember 2021 | 16:40 WIB
Proyek Palapa Ring di Kemenkominfo (Dok.kominfo.go.id)

Pembayaran AP dilakukan oleh PJPK untuk ketersediaan layanan yang diberikan oleh Badan Usaha Pelaksana (BUP). Layanan yang diberikan oleh Badan Usaha antara lain:

a. Penyediaan layanan kapasitas telekomunikasi melalui Fasilitas pada Titik-titik Pelayanan (Point of Presence) sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini; dan

b. Setiap layanan lain yang disepakati dari waktu kewaktu oleh Para Pihak untuk disediakan oleh Badan Usaha berdasarkan Perjanjian ini selain dari Pekerjaan.

Oleh karena itu, masing-masing BUP telah mengajukan izin penyelenggaraan jaringan tertutup (jartup) sebagai dasar penyelenggaraan jasa layanan telekomunikasi.

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran*

Halaman:

Tags

Terkini