BPK tidak sependapat atas tanggapan tersebut karena sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Utama BAKTI bahwa komponen tersebut merupakan biaya overhead dan keuntungan perusahaan.
Menurut BPK, hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua kali perhitungan atas kompononen biaya overhead dan keuntungan perusahaan yaitu pada komponen dari Biaya Langsung Personel dan komponen dari management fee.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, terima kasih.