anggaran

Pemanfaatan Aplikasi Pajak Pemkot Bekasi yang Tidak Andal, Berisiko Terjadi Penyalahgunaan Sistem

Jumat, 12 November 2021 | 13:39 WIB
Masalah Pemanfaatan Aplikasi Pajak Pemkot Bekasi (Dok.bekasikota.go.id)

KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, terdapat dua jenis sistem pemungutan pajak daerah pada Pemkot Bekasi (Pemerintah Kota Bekasi). Pertama self assessment system dan kedua official assessment system.

Self assessment system merupakan sistem pemungutan pajak di Pemkot Bekasi yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Sedangkan official assessment system merupakan sistem pemungutan pajak di Pemkot Bekasi yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Baca Juga: Duh, 4,1 Miliar Penyertaan modal BUMD Sumsel, PT SAI Habis Dalam Waktu Singkat?

Dalam proses pengelolaan pajak daerah, Pemkot Bekasi telah memanfaatkan aplikasi. Khusus pengelolaan pajak daerah self assessment system, Pemkot Bekasi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Asli Daerah (SIMPATDA) dan Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD).

Hasil analisa data yang berasal dari aplikasi SIMPATDA dan e-SPTPD menunjukkan pemanfaatan kedua aplikasi tersebut belum sepenuhnya memadai, dengan uraian sebagai berikut:

a. Pemanfaatan aplikasi SIMPATDA dan e-SPTPD belum mengacu pada peraturan pelaksanaan ketentuan umum pajak daerah.

Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Berkeyakinan, Kejagung Akan Jerat Aktor Utama Dugaan Mega Korupsi Ogan Ilir 2007-2010

b. Aplikasi SIMPATDA dan e-SPTPD belum menghasilkan data secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut mengakibatkan data penetapan pajak daerah pada SPTPD belum sepenuhnya andal. Hal tersebut bisa menimbulkan risiko penyalahgunaan sistem aplikasi dalam pengelolaan pajak daerah.

Selain itu, aplikasi SIMPATDA belum dapat mendukung proses pengelolaan pajak daerah.

Baca Juga: Hari Ayah dan Kado Cerpen Sang Ratu

Atas permasalahan tersebut, Pemkot Bekasi melalui Kepala Bapenda menanggapi bahwa pemberlakuan penggunaan aplikasi SIMPATDA sejak tahun 2013 dan aplikasi e-SPTPD baru diberlakukan pada tahun 2018.

Sampai sekarang belum dilakukan pengembangan, sehingga masih terdapat kekurangan dan kesalahan penyajian data.

Halaman:

Tags

Terkini