Selain itu, perusahaan akan melakukan perbaikan untuk pengamanan aset dermaga di Sampit serta meningkatkan pengawasan yang dilakukan oleh pegawai GM Kalimantan Tengah yang ditunjuk.
Atas temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi PT Inhutani III untuk membuat perjanjian dengan penyedia jasa penyeberangan atas pemanfaatan aset dermaga PT Inhutani III.
Baca Juga: Tidak Cermat dalam Evaluasi, PT Inhutani III Belum Terima Pendapatan Jasa Rp 11,2 Miliar
BPK juga merekomendasikan Direksi PT Inhutani III untuk menginstruksikan GM Kalimantan Tengah agar melakukan pengamanan dan pemanfaatan aset dermaga di Sampit.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.