KLIKANGGARAN - PT Inhutani II memiliki IUPHHK Hutan Tanaman Industri seluas 48.720 ha.
IUPHHK PT Inhutani II ini berlokasi di Pulau Laut meliputi Desa Semaras, Desa Tanjung Seloka, Desa OkaOka, Desa Tanjung Lalak, Desa Terangkih, Desa Semisir, Desa Sumbersari dan Desa Sebanti.
Izin IUPHHK PT Inhutani II tersebut sesuai dengan SK IUPHHK-HT SK.30/Menhut-II/2006 tanggal 3 Februari 2006 seluas + 48.720 Ha di Kabupaten Kotabaru.
Sebagian lahan IUPHHK PT Inhutani II telah dimanfaatkan untuk kegiatan penanaman Fast Growing Species (FGS) dengan jenis akasia dan ekaliptus serta tanaman karet.
Baca Juga: Cerita Mistis di Parangkusumo, Kisah Para Pengabdi Ratu Pantai Selatan
Lokasi tanaman karet PT Inhutani II berada di Desa Semaras di bawah UMHT Pulau Laut Karet Lambus, serta tanaman FGS berada di Desa Tanjung Seloka dan Semaras berada di bawah wilayah UMHT Pulau Laut FGS Wilayah I (UMHT FGS I) dan UMHT Pulau Laut FGS Wilayah II (UMHT FGS II).
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat permasalahan atas lahan IUPHHK HT di Pulau Laut dengan PT BRI. Berikut rincian permasalahan:
a. Kerja sama atas lahan sawit antara PT Inhutani II dengan PT Bumi Raya Investindo (BRI) seluas 79,08 ha tidak dituangkan dalam perjanjian pengelolaan dan lahan tersebut belum dikuasi kembali
b. Lahan milik Inhutani II seluas 5,25 ha dimanfaatkan oleh PT BRI dan belum diperjanjikan sama sekali
c. Terdapat tumpang tindih lahan izin lokasi dan kadastral dengan PT BRI
Hal tersebut mengakibatkan:
a. PT Inhutani II kehilangan potensi pendapatan atas lahan sawit seluas 79,08 ha dan 5,25 ha minimal sejak periode Januari 2018 s.d Juni 2020;
b. PT Inhutani II berpotensi kehilangan lahan seluas 3318 ha (2.562 ha untuk izin lokasi + 756 ha untuk Kadastral) yang berada dalam daftar harta pailit milik PT BRI.