KLIKANGGARAN-- Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan kegiatan perusahaan TB 2018 s.d. 2020 Triwulan III) pada PT Balairung Citrajaya Sumbar.
Pemeriksaan BPK terhadap PT Balairung Citrajaya Sumbar ini bertujuan memberikan simpulan apakah pelaksanaan kegiatan PT Balairung Citrajaya Sumbar telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengutip Lapaoran Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 08/LHP/XVIII.PDG/01/2021 Tanggal: 27 Januari 2021, BPK menemukan ketidakpatuhan pada aspek perencanaan dan pelaksanaan pendapatan serta penguatan modal perusahaan.
Baca Juga: Kasus Penipuan CPNS Fiktif, Putri Nia Daniaty, Oi Besok Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya
Merujuk LHP di atas, BPK menemukan permasalahan sebagai berikut:
Pertama, PT Balairung Citrajaya Sumbar Menggunakan Dana Pihak Lain Untuk Operasional Perusahaan;
Kedua, Program Promo Poin yang dilaksanakan PT Balairung Citrajaya Sumbar Belum Dilaksanakan Secara Tertib Serta Berpotensi Melanggar Ketentuan;
Ketiga, Penetapan Tunjangan Direksi dan Komisaris PT Balairung Citrajaya Sumbar Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan Good Corporate Governance; dan
Keempat, Pelaksanaan Kegiatan Operasional PT Balairung Citrajaya Sumbar Belum Efektif dan Kelangsungan Usaha Diragukan.
BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan perusahaan Tahun Buku 2018 s.d. 2020 (Triwulan III) telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Keputusan RUPS serta peraturan perundangan lainnya dalam semua hal yang material.
Baca Juga: Maraton, KPK Kembali Panggil Empat Eks Anggota DPRD Muara Enim
Namun, BPK mengecuali hal-hal yang dijelaskan pada paragraf di atas, yaitu empat temuan di atas.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.