Berdasarkan dokumen pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM di tahun 2020 diketahui, bahwa Dinas Koperasi UKM tidak mempunyai database terkait alamat penerima subsidi, akad perjanjian pinjaman, dan data lainnya yang diperlukan untuk melakukan konfirmasi kepada penerima subsidi.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Koperasi UKM selaku Wakil Koordinator Forum Koordinasi Gerbang Serasan tanggal 14 April 2021, diketahui bahwa setelah penyerahan pengelolaan program Gerbang Serasan dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Dinas Koperasi UKM memang belum mempunyai database penerima Subsidi Bunga yang lengkap.
Baca Juga: Kita Membutuhkan Kata Saling
Selain itu, terdapat dana subsidi yang tidak dapat disalurkan oleh BRI Sebesar Rp49.200.000,00 yang belum disalurkan kepada 13 penerima.
Berdasarkan keterangan dari BRI, belum tersalurkannya subsidi tersebut karena beberapa permasalahan antara lain, yaitu nama ganda dan tidak terdaftar sebagai nasabah BRI pada unit yang terdaftar di Keputusan Bupati Muara Enim.
Selanjutnya, terdapat kelebihan penyaluran subsidi di tahun anggaran 2020 Sebesar Rp138.900.000,00. Berdasarkan keputusan Bupati tentang peserta program Gerbang Serasan yang disalurkan oleh Bank Pelaksana, Rekening Koran, dan BA Permintaan Pembayaran Subsidi Bunga Rekening Koran Penerima diketahui, terdapat 33 penerima subsidi yang menerima subsidi bunga lebih dari satu kali dengan jumlah kelebihan penyaluran sebesar Rp138.900.000,00.
Dari ke-33 penerima yang terdaftar dalam keputusan penerima Subsidi Bunga Program Gerbang Serasan, sebanyak 31 penerima di antaranya memiliki tanggal akad kredit yang berbeda, sedangkan dua penerima memiliki tanggal akad kredit yang sama.
Baca Juga: Novel Eka Kurniawan, Dewi Ayu Jadi Trending di Twitter Gara-Gara 'Semua Perempuan Itu Pelacur'
Penuturan AMPM BRI pada tanggal 12 April 2021, diketahui bahwa penyaluran subsidi ke rekening penerima oleh BRI didasarkan pada keputusan Bupati. Sedangkan atas 33 peserta yang menerima subsidi bunga lebih dari satu kali hanya mempunyai satu pinjaman aktif program Gerbang Serasan di BRI.
Dari penjelasan di atas, terdapat sejumlah pertanyaan dan asumsi publik, di antaranya:
1. Benarkah jika Program Gerbang Serasan yang dicetuskan pada sekitar 2013 sudah reinkarnasi menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gerbang Serasan yang baru berdiri di tahun 2016 yang lalu? Pasalnya, penyertaan modal pada Bank BPR Gerbang Serasan pertama kali dilakukan Pemkab Muara Enim pada tahun 2016 atau saat berdirinya Bank BPR.
2. Pada program gerbang Serasan terdapat sekitar 960 UMKM yang menjadi nasabah penerima kredit sejak 2013? Terhadap data para nasabah tersebut, terjadi ketidak sinkronan seperti penjelasan di atas.
Baca Juga: Meminimalisir Korupsi, KPK Usul Kenaikan Dana Parpol
Menanggapi hal di atas, Pj Sekda Muara Enim, Emran Thabrani menjelaskan, jika program gerbang serasan dan Bank Perkreditan Rakyat adalah dua hal yang berbeda.
"Program gerbang serasan itu adalah program pemberdayaan masyarakat dengan memberikan kredit usaha kepada masyarakat melalui perbankan yang ditunjuk dengan kewajiban Pemkab mensubsidi bunga bank baik bank BRI maupun Bank Sumsel," kata Emran Thabrani, dalam keterangannya diterima Klikanggaran.com, Kamis (07/10/21).