KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Waropen pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) unaudited TA 2021 menyajikan anggaran pendapatan senilai Rp821.114.405.666,00 dan anggaran belanja dan transfer senilai Rp844.419.775.072,00. Penyajian anggaran dalam LRA unaudited tersebut berasal dari nilai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk.
Berdasarkan dokumen penganggaran menunjukkan bahwa APBD induk TA 2021 terlambat ditetapkan dan APBD Perubahan TA 2021 tidak ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, APBD Perubahan TA 2021 tidak ditetapkan dengan Perda. Rapat paripurna DPRD bersama Kepala Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyerahkan materi pembahasan anggaran perubahan untuk mendapatkan persetujuan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) APBD Perubahan TA 2021 baru dilaksanakan tanggal 21 Desember 2021.
Selanjutnya KUA, PPAS dan RKPD APBD Perubahan TA 2021 ditetapkan dengan
Keputusan DPRD Kabupaten Waropen Nomor 188.4/16/DPRD-WRP/XII/ TAHUN 2021 pada tanggal 22 Desember 2021. Kondisi tersebut menunjukan Bupati dan TAPD tidak menyampaikan dokumen KUA, PPAS dan RKPD APBD Perubahan TA 2021 kepada DPRD secara tepat waktu dari yang seharusnya pada bulan Agustus 2021.
Terhadap kondisi keterlambatan pembahasan dan evaluasi APBD Perubahan di atas, Plh. Bagian Anggaran DPRD Kabupaten Waropen sebagai Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) periode 2019-2024 pada tanggal 15 September 2022 menjelaskan beberapa hal berikut:
1) Pemerintah Provinsi Papua tidak mengevaluasi APBD Perubahan Kabupaten Waropen TA 2021 dengan pertimbangan terlambat diajukan dari yang seharusnya pada bulan September 2021;
2) Setelah penolakan evaluasi di tingkat pemerintah provinsi, Pimpinan DPRD
bersama Bupati dan TAPD berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Bina Anggaran Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri. Dirjen Bina Anggaran OTDA menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Waropen telah melewati batas waktu evaluasi APBD Perubahan TA 2021, bahkan melewati tahun anggaran.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) selaku Sekretaris TAPD pada tanggal 26 Agustus 2022 juga menambahkan penjelasan bahwa penyusunan APBD Perubahan TA 2021 terlambat dan pada akhirnya tidak ada penetapan melalui Perda maupun Perbup.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dalam Lampiran I tentang Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 huruf (D) Teknis Penyusunan APBD.
Permasalahan tersebut mengakibatkan seluruh pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD TA 2021 tidak ada dasar hukumnya dan DPRD tidak efektif dalam melaksanakan fungsi penganggaran dan pengawasan pelaksanaan APBD TA 2021.