anggaran

Belanja Alat Kantor Setda Aceh Jaya Tidak Sesuai Ketenuan Rp73 juta

Senin, 12 Juni 2023 | 00:49 WIB
Gedung Bupati Aceh Jaya - (dok. Aceh Jaya Kab)

KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada TA 2022 sebesar Rp193.279.667.076,00 (audited) dengan realisasi sebesar Rp180.240.855.210,64 (audited) atau sebesar 93,25% dari anggaran. Dari realisasi tersebut, Sekretariat Daerah (Setda) merealisasikan Belanja Pemeliharaan Alat Kantor sebesar Rp90.489.614,00, Belanja Pakaian Dinas KDH dan WKDH sebesar Rp82.863.429,00 dan Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya sebesar Rp61.635.613,00. Namun, belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Jaya tidak sesuai ketentuan sebesar Rp73 juta.

Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com atas dokumen pertanggungjawaban pada Bagian Umum Setdakab dan penyedia, menunjukkan 2 permasalahan sebagai berikut:

A. Belanja pemeliharaan alat kantor tidak sesuai ketentuan sebesar Rp34.139.614,00.

Bagian Umum Setdakab merealisasikan Belanja Pemeliharaan Alat Kantor atas barang-barang elektronik antara lain PC, Laptop, printer, sound system, TV, AC, Kipas Angin, Dispenser, dan Pompa Air. Pemeliharaan tersebut dilaksanakan oleh UD BK dengan nilai keseluruhan transaksi sebesar Rp90.489.614,00.

Hasil analisis atas dokumen pertanggungjawaban tersebut menunjukkan bahwa realisasi Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dipertanggungjawabkan rutin setiap bulannya. Konfirmasi kepada pemilik UD BK selaku rekanan/pelaksana atas kegiatan pemeliharaan alat kantor di Setdakab menyatakan bahwa jumlah transaksi pemeliharaan alat kantor pada Setdakab selama TA 2022 hanya sebesar Rp37.560.000,00.

Pimpinan UD BK menyatakan hanya menerima pembayaran sesuai dengan bukti transaksi riil dan telah mengembalikan selisih belanja dengan nilai SP2D yang di transfer kepada PPTK. Atas perbedaan tersebut PPTK menyatakan bahwa selisih nilai belanja tersebut telah direalisasikan pada dua penyedia lain yakni UD MSE dan UD KS.

Hasil konfirmasi dan pemeriksaan atas dokumen pembukuan atas transaksi pada UD MSE menunjukkan terdapat transaksi pemeliharaan alat kantor pada Setdakab hanya sebesar Rp15.330.000,00 dan pada UD KS hanya sebesar Rp3.460.000,00. Dengan demikian, jumlah seluruh biaya pemeliharaan berdasarkan hasil konfirmasi adalah sebesar Rp56.350.000,00 (Rp37.560.000,00 + Rp15.330.000,00 + Rp3.460.000,00).

Atas perhitungan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran atas kegiatan Belanja Pemeliharaan Alat Kantor sebesar Rp34.139.614,00 (Rp90.489.614,00-
Rp56.350.000,00).

B. Belanja sewa alat rumah tangga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp31.200.000,00.

Selama TA 2022, Bagian Umum Setdakab telah merealisasikan belanja sewa alat rumah tangga berupa sewa teratak, panggung, kursi dan sound system pada CV EB dalam sejumlah acara perayaan HUT di lingkungan Setdakab.

Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan dan laporan kegiatan oleh panitia acara dari Bagian Humas Setdakab menunjukkan bahwa sewa peralatan pada perayaan HUT RI ke-77 yang terpasang sebanyak satu panggung utama dan 25 teratak dengan nilai sewa yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp7.174.748,00.

Sedangkan sewa peralatan pada perayaan HUT Aceh Jaya ke-20 yang terpasang sebanyak satu panggung utama dan enam teratak dengan nilai sewa yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp21.660.865,00. Hasil konfirmasi kepada Direktur CV EB menyatakan bahwa rekanan hanya menerima pembayaran sesuai dengan jumlah peralatan terpasang dan telah mengembalikan selisih belanja sewa kepada PPTK.

Berdasarkan hasil wawancara dengan PPTK menunjukkan bahwa terdapat kesalahan perhitungan jumlah peralatan yang disewa pada saat pelaksanaan hari perayaan.
Dengan demikian jumlah biaya sewa peralatan seharusnya sebesar Rp28.835.613,00 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp32.800.000,00.

Tags

Terkini