Aset TNI AU Dikuasai Pihak Ketiga, Potensi Kerugian Negara Rp9,93 Triliun

photo author
- Jumat, 21 Juli 2023 | 20:21 WIB
Logo Sugar Group Companies - (doc. SGC)
Logo Sugar Group Companies - (doc. SGC)

KLIKANGGARAN -- Dalam Neraca Laporan Keuangan Tahun 2021 Audited per 31 Desember 2021, UO TNI AU menyajikan saldo Aset Tetap Tanah sebesar Rp403.547.981.935.422,00 dengan
luasan ± 170.799 ha (hektar). Dari aset tanah tersebut, di antaranya merupakan tanah yang berada di Lanud Pangeran M. Bun Yamin (Lanud BNY), Lampung seluas 133.000 ha dengan nilai sebesar Rp13.877.081.823.750,00 yang terbagi menjadi tiga bidang luasan.

Tanah seluas 124.000,00 ha secara administrasi dicatat sebagai aset tetap pada SIMAK BMN TNI AU, belum bersertifikat, secara fisik tidak dikuasai TNI AU karena sebagian bersinggungan dengan Kawasan Hutan Produksi Tetap Register 47 dan tanah garapan masyarakat.

Atas tanah tersebut juga dikuasai dan dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula yang tergabung dalam Sugar Group Companies (SGC), diantaranya yaitu:

1) PT Sweet Indo Lampung (PT SIL);
2) PT Gula Putih Mataram (PT GPM);
3) PT Garuda Panca Artha (PT GPA);
4) PT Indo Lampung Perkasa (PT ILP);
5) PT Indo Lampung Distillery (PT ILD);
6) PT Mulya Kasih Sejati (PT MKS); dan
7) PT Indo Lampung Cahaya Makmur (PT ILCM).

Penelaahan atas Laporan Penelusuran Status Tanah seluas ±124.000,00 ha di Lanud BNY, diketahui beberapa informasi sebagai berikut:

Kronologi Kepemilikan Lahan dari SGC Tim telah melakukan konfirmasi dan permintaan data/dokumen kepada PT SIL pada tanggal 8 September 2022 di Gedung GKBI dan tanggal 26 September 2022 di Lanud BNY. Informasi yang diperoleh dari PT SIL bahwa:

1) PT SIL selaku pihak yang menandatangani NPB Tentang Penyerahan Tanah TNI AU Seluas +124.000 ha di Lanud Astra Ksetra Lampung Utara pada tahun 1996 merupakan bagian dari Salim Group, yang berbeda manajemen dengan PT SIL saat ini yang merupakan bagian dari SGC;

2) Sehubungan dengan krisis moneter yang terjadi tahun 1998, PT SIL (Salim Group) kemudian menyerahkan saham dan/atau asetnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) termasuk sertifikat HGU sebagai aset yang dijaminkan ke negara. Saham PT SIL merupakan salah satu aset yang diserahkan Salim Grup sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk pembayaran hutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berdasarkan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) antara BPPN dengan Salim Grup. BPPN kemudian melaksanakan lelang atas saham/aset tersebut;

3) SGC menguasai aset tanah yang tercatat sebagai aset BMN Lanud BNY berdasarkan pemenang lelang dari BPPN sesuai Akta Nomor 1 tanggal 4 Maret 2002;

4) PT GPA (SGC) menyatakan telah memperoleh lahan secara legal melalui pembelian ke BPPN dan tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan lahan milik TNI AU dan terdapat NPB antara Salim Group dengan TNI AU.

Selain itu, hlangnya potensi penerimaan PNBP atas pemanfaatan aset tanah Lanud BNY seluas 86.282,83 ha oleh SGC. Sesuai dengan beberapa penjelasan di atas, diketahui bahwa sejak tahun 2006 SGC telah menguasai dan memanfaatkan tanah aset Lanud BNY seluas minimal 86.282,83 Ha yaitu luasan tanah yang telah diterbitkan HGU atas nama SGC untuk perkebunan tebu dan pabrik gula.

Sehubungan dengan penguasaan tanah Lanud BNY oleh SGC tersebut, atas pemanfaatannya, sampai berakhirnya masa pemeriksaan tidak dituangkan dalam suatu Perjama dan tidak terdapat penyetoran PNBP ke Kas Negara. Berdasarkan kondisi tersebut diketahui terdapat potensi PNBP minimal sebesar Rp431.241.584.340,00 (total potensi sejak periode pemanfaatan di tahun 2006 sampai dengan 2022) yang tidak tertagih dan tidak diterima negara.

Lebih lanjut, potensi kerugian negara atas risiko kehilangan aset tetap tanah Lanud BNY minimal seluas 86.282,83 ha atau senilai Rp9.931.240.280.562,30. Sesuai uraian sebelumnya diketahui bahwa atas aset BMN tanah Lanud BNY seluas 123.997,99 ha, di antaranya seluas 86.282,83 ha atau senilai Rp9.931.240.280.562,30 [(86.282,83 ha : 124.000 ha) x Rp14.272.292.739.070,80 (data tabel 3.1.1)] telah dikuasai oleh SGC untuk perkebunan tebu dan pabrik gula.

Atas tanah BMN tersebut juga telah diterbitkan sertifikat HGU oleh BPN, dimana dalam beberapa dokumen yang dijadikan dasar penerbitan HGU tersebut tidak dipertimbangkan/diakui bahwa tanah tersebut merupakan BMN Lanud BNY melainkan merupakan ex. Tanah adat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X