KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Waropen pada Neraca unaudited TA 2021 menyajikan saldo Kas di Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp0,00. Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diketahui alokasi realisasi penerimaan dana BOS untuk 38 Sekolah Dasar (SD) dan 13 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Waropen senilai Rp9.798.419.999,00.
Dari dana tersebut, terdapat penggunaan Dana BOS Sebesar Rp4.587.521.625,00 belum didukung bukti pertanggungjawaban hingga Rabu, 19 Juli tahun 2023.
Diketahui, bahwa realisasi penggunaan atau belanja dana BOS TA 2021 sebesar Rp9.835.583.129,00. Terhadap penggunaan dana BOS tersebut, satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban secara tertib.
Berdasarkan data monitoring oleh Manajer BOS menunjukkan masih terdapat satuan pendidikan yang telah merealisasikan penggunaan dana BOS namun belum melengkapi bukti pertanggungjawabannya.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak melaksanakan mekanisme pengesahan atas penerimaan dan penggunaan Dana BOS. Guna menunjang penatausahaan dan pertanggungjawaban dana BOS yang tertib, Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) dan/atau Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) kepada PPKD selaku BUD yang dilampiri rekapitulasi rincian penerimaan dan belanja masing-masing satuan pendidikan penerima dana BOS.
Dari hasil reviu dokumen pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa terhadap realisasi penerimaan maupun penggunaan/belanja dana BOS di seluruh satuan pendidikan Kabupaten Waropen tidak pernah diajukan dan diproses melalui mekanisme SP2B dan/atau SP3B oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada PPKD selaku BUD.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen, Yermias Rumi, mengatakan akan ada rencana tindaklanjutnya.
"Rencana tindak lanjutnya minggu depan, semua admin, bendahara, kepala sekolah dipanggil untuk menindaklanjuti. Kami sudah berkoordinasi dgn Inspektorat untuk mendampingi," ujar Yermias Saat dikonfirmasi, Rabu 19 Juli 2023, di Waropen.
Artikel Terkait
13 Kelompok Tidak Penuhi Syarat Penerima Hibah DKP Aceh Barat, Rp2,18 Miliar Bocor!
PPTK di 3 SKPK Aceh Jaya Bikin Faktur Sendiri Belanja ATK, Rp463 Juta Tidak Sesuai Ketentuan
Belanja Honorarium di SKPA Pemprov Aceh Bebani Keuangan Daerah Miliaran Rupiah
Ironi! Masuk Rekomendasi Daftar Hitam, Beberapa Penyedia Justru Dapat Proyek Belasan Miliar
BPK Ungkap Lebih Bayar Insentif Pemungutan Pajak Bapenda Sumsel Rp19,4 Miliar
Belanja Setda dan BPKAD Kabupaten Waropen Tanpa SPJ Senilai Miliaran Rupiah
Tak Masuk Kas Negara, Rp13,4 Miliar Pendapatan Balai Sudirman Digunakan Langsung
Seluruh Kegiatan APBD Kabupatan Waropen TA 2021 Tidak Ada Dasar Hukum
Potensi Investasi Gagal Akuisisi PT CSK, PT Hutama Karya Merugi Rp1,2 Triliun!
Dana Kegiatan Rp1,5 Miliar Pelaksanaan Diklat pada BKPL Waropen Fiktif