KLIKANGGARAN -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengungukapkan bahwa terdapatan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak sesuai kondisi senyatanya. Hal tersebut tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, di Muara Beliti.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran (TA) 2024 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri per 31 Oktober 2024 sebesar Rp99.596.534.327,00 dengan realisasi sebesar Rp58.358.504.533,00 atau 58,59% dari anggaran. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merealisasikan Perjalanan Dinas Dalam Negeri per 31 Oktober 2024 sebesar Rp32.687.093.354,00 terdiri dari Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah.
Belanja Perjalanan Dinas merupakan komponen dari Belanja Barang dan Jasa yang dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dalam daerah dan luar daerah, baik dalam kabupaten, luar kabupaten maupun di luar Provinsi Sumatera Selatan. Pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri atas tiket pesawat dan boarding pass, tiket travel, tiket penyeberangan laut (ASDP), serta kuitansi penginapan.
Pada risalah tersebut, BPK menguraikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan rekapitulasi perjalanan dinas, dokumen pertanggungjawaban, dan permintaan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas Sekretariat DPRD, diketahui bahwa terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan surat tugas dan terindikasi tumpang tindih dan/atau beririsan antar surat tugas.
Perjalanan dinas tumpang tindih adalah suatu kondisi dimana pelaksana perjalanan dinas melaporkan pelaksanaan dinas pada dua atau lebih kegiatan perjalanan di periode waktu yang sama, sedangkan perjalanan dinas beririsan adalah kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan secara berurutan pada periode waktu tertentu namun tanggal mulai dan selesai surat tugas perjalanan dinas tersebut beririsan antara satu dengan yang lain. Kedua kondisi tersebut menimbulkan pertanggungjawaban ganda pelaksanaan perjalanan dinas sebesar Rp1.291.638.065,00.
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dias biasa pada Sekretariat DPRD sebesar Rp1.291.638.065,00.
Artikel Terkait
Penyusunan RBA BLUD RSUD Biak Tidak Sesuai Ketentuan
Pengadaan Obat di RSUD Biak Sebesar Rp979,4 Juta Sarat Mark Up
Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Unit JKN RSUD Biak Rp1,2 Miliar Tanpa SPJ
Dana Taktis! Realisasi Dana JKN sebesar Rp415 Juta Digunakan Direktur RSUD Biak
Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Dogiyai Rp3,3 Miliar
Perjalanan Dinas Setda Dogiyai Difiktifkan Rp1,1 Miliar
Kepala DPMPTSP Intan Jaya Fiktifkan Perjalanan Dinas Rp1,29 Miliar
Pat Gulipat Disdik Jayawijaya Bangun Asrama di Sentani, Kerugian Daerah Rp2,7 Miliar
Rp57,3 Miliar Belanja Setda Kabupaten Sorong Tanpa Pertangungjawaban
Pembangunan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya Fiktif Rp8,2 Miliar
Gerak Cepat Bupati Andi Rahim, Pilih Temui Korban Banjir Ketimbang Hadiri Sertijab Gubernur
Awal Ramadan, 1.796 Warga Luwu Utara Urus Dokumen Kependudukan
BPK Ungkap Lebih Bayar Gaji dan Tunjangan ASN Musi Rawas Utara
BPK Ungkap Lebih Bayar Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan Kota Lubuk Linggau
Mantan Bupati Bogor Ade Yasin: Kekayaan Rp4,1 Miliar dan Izin Kontroversial Eiger Adventure Land yang Berujung Penyegelan
Wabup Jumail Mappile Resmi Masuki Rumah Jabatan
Eiger Adventure Land: Proyek Kontroversial yang Dibangun di Era Ade Yasin Kini Disegel, Diresmikan Menteri hingga Picu Bencana