KLIKANGGARAN -- RSUD Biak telah menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang memuat kondisi kinerja tahun berjalan, asumsi makro dan mikro, target kinerja (output yang terukur), analisis dan perkiraan biaya per output dan agregat, perkiraan harga, anggaran, serta prognosa laporan keuangan. RBA RSUD Biak juga memuat prakiraan maju (forward estimate) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data yang dihimpun Klikanggaran.com atas hasil reviu dokumen RBA dan informasi dari Direktur RSUD Biak beserta jajarannya menunjukkan masih terdapat permasalahan sebagai berikut:
a. RBA tidak disusun oleh pejabat yang berwenang
RBA BLUD RSUD Biak disusun sejak Tahun 2018 dan digunakan sebagai acuan dalam menyusun dokumen pelaksanaan anggaran yang paling sedikit mencakup seluruh pendapatan dan belanja, proyeksi arus kas, serta jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang yang akan dihasilkan oleh BLUD.
RBA BLUD RSUD Biak disusun berdasarkan:
1) Basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan; 2) Kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain dan APBN/APBD; dan 3) Belanja meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan BLUD.
Hasil perolehan keterangan dari Kepala Sub Bagian Program Keuangan (Sub Bagian Keuangan) diketahui bahwa penyusunan RBA BLUD RSUD Biak TA 2022 dan 2023 tidak dilakukan oleh pejabat keuangan BLUD yang memiliki kewenangan dalam penyusunan RBA, melainkan oleh Sdri. IR yang sebelumnya merupakan Kasubbag Keuangan di BLUD RSUD Biak, dan telah pindah menjadi staf di Distrik Bruyadori.
b. Pengajuan dan penetapan RBA tidak sesuai ketentuan
Berdasarkan hasil reviu dokumen RBA, RKA, dan DPA diketahui bahwa RBA BLUD RSUD Biak TA 2022 dan 2023 memuat nilai anggaran pendapatan dan belanja yang berbeda dengan RKA dan DPA hasil pengesahan dari APBD.
Diketahui bahwa anggaran pendapatan pada RKA hanya memuat Pendapatan Dana JKN dan Pelayanan Kesehatan Swasta. Anggaran pendapatan pada DPA hanya memuat Retribusi Daerah dan Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP. Hasil pemerolehan keterangan dari Kepala BPKAD diketahui bahwa RBA TA 2022 dan 2023 tidak pernah diserahkan ke BPKAD untuk dilakukan pengkajian dan evaluasi oleh TAPD.
Pembahasan anggaran RSUD Biak oleh TAPD hanya membahas RKA. Sedangkan RBA tidak dilakukan pembahasan dengan TAPD. Penetapan DPA dilakukan dengan menggunakan perhitungan realisasi Pendapatan JKN tahun sebelumnya. Nilai perhitungan Pendapatan JKN diperoleh oleh Kepala BPKAD berdasarkan hasil konfirmasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atas nilai pendapatan pada tahun sebelumnya.
Direktur RSUD Biak juga tidak pernah hadir saat pembahasan anggaran dengan TAPD. RBA diserahkan kepada BPKAD hanya untuk dimintai tanda tangan Kepala BPKAD setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) selesai.
Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi Subag Program RSUD Biak, Marlyn. MYS. Yewun, namun belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Artikel Terkait
Rp4 Miliar Hibah KONI Kutai Kartanegara Belum Ada Bukti Pertanggungjawaban!
Lebih Bayar Perjalanan Dinas DPRD Pasaman Capai Miliaran Rupiah
Tak Jadi Aset Tetap, Rp31,2 Miliar Pekerjaan Dinas PUBM Musi Rawas Gagal Perencanaan
Rp4,7 Miliar Dana TUP Bappeda Mamberamo Tengah Tanpa Pertanggungjawaban
Anggaran Kegiatan pada DPPKB Minahasa Selatan Tidak Sesuai Kondisi Rill Rp1,3 Miliar
BPKAD Kabupaten Jayawijaya Cairkan Dana BTT Miliaran Rupiah Untuk Rustam Haji
Rp3,4 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Selatan Terindikasi Fiktif
Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kepahiang Rugikan Daerah Rp3,78 Miliar
Lebih Bayar Honor Dewan Pembina dan Dewas BLUD RSUD Toto Kabila Rp1,2 Miliar
Realisasi Jasa Pelayanan RSUD Nabire Tidak Sesuai Peruntukkannya Rp10,9 Miliar