KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Sorong TA 2023 (Audited) menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp659.559.016.900,00 dengan realisasi senilai Rp572.846.128.679,00 atau sebesar 86,85% anggaran. Diantara realisasi tersebut terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah TA 2023 realisasi senilai Rp98.303.357.050,00.
Realisasi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah diantaranya digunakan untuk belanja makan minum dan belanja sewa kendaraan senilai Rp58.546.468.841,00. Realisasi atas belanja barang dan jasa tersebut dibayarkan melalui mekanisme TU senilai Rp56.789.534.641,00 dan LS senilai Rp1.756.934.200,00. Namun, terdapat realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah dipertanggungjawabkan dengan bukti yang tidak senyatanya senilai Rp37.455.015.741,00 dan tidak didukung bukti senilai Rp19.911.365.700,00.
Data yang dihimpun Klikanggaran.com menunjukan bahwasannya terdapat berbagai permasalahan, yakni belanja barang dan jasa melalui mekanisme LS senilai Rp1.756.934.200,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban, belanja barang dan jasa nelalui mekanisme TU dipertanggungjawabkan dengan bukti yang tidak senyatanya senilai Rp37.455.015.741,00 dan tidak didukung bukti senilai Rp18.154.431.500,00, belanja sewa angkutan apung dipertanggungjawabkan dengan bukti tidak senyatanya senilai Rp2.594.136.000,00, belanja sewa ngkutan udara dipertanggungjawabkan dengan bukti tidak senyatanya senilai Rp479.907.282,00, dan realisasi TU nihil senilai Rp6.455.202.100,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
Permasalahan tersebut mengakibatkan belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp57.366.381.441,00 yang berasal dari dipertanggungjawabkan dengan bukti tidak senyatanya senilai Rp37.455.015.741,00 dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban senilai Rp19.911.365.700,00.
Menyikapi hal itu, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Cut Faida, yang juga selaku Sekretaris TAPD, merasa kaget atas adanya temuan dimaksud.
"Sebagai salah satu anggota TAPD sejak 15 November 2023, saya pribadi juga kaget dengan hasil temuan tersebut dan berharap, mereka yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan di Setda dapat segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut, dengan melampirkan dokumen/bukti pendukung yang akurat. Apabila bukti-bukti tersebut tidak dapat dipenuhi, maka sudah pasti Setda harus mengembalikan sejumlah uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Semoga kedepannya OPD lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan," ujar Cut Faida saat dikonfirmasi, Rabu (20/11).
Artikel Terkait
Lebih Bayar Honor Dewan Pembina dan Dewas BLUD RSUD Toto Kabila Rp1,2 Miliar
Realisasi Jasa Pelayanan RSUD Nabire Tidak Sesuai Peruntukkannya Rp10,9 Miliar
Penyusunan RBA BLUD RSUD Biak Tidak Sesuai Ketentuan
Pengadaan Obat di RSUD Biak Sebesar Rp979,4 Juta Sarat Mark Up
Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Unit JKN RSUD Biak Rp1,2 Miliar Tanpa SPJ
Dana Taktis! Realisasi Dana JKN sebesar Rp415 Juta Digunakan Direktur RSUD Biak
Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Dogiyai Rp3,3 Miliar
Perjalanan Dinas Setda Dogiyai Difiktifkan Rp1,1 Miliar
Kepala DPMPTSP Intan Jaya Fiktifkan Perjalanan Dinas Rp1,29 Miliar
Pat Gulipat Disdik Jayawijaya Bangun Asrama di Sentani, Kerugian Daerah Rp2,7 Miliar