Rp57,3 Miliar Belanja Setda Kabupaten Sorong Tanpa Pertangungjawaban

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 21:31 WIB
Kantor Bupati Kabupaten Sorong
Kantor Bupati Kabupaten Sorong

KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Sorong TA 2023 (Audited) menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp659.559.016.900,00 dengan realisasi senilai Rp572.846.128.679,00 atau sebesar 86,85% anggaran. Diantara realisasi tersebut terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah TA 2023 realisasi senilai Rp98.303.357.050,00.

Realisasi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah diantaranya digunakan untuk belanja makan minum dan belanja sewa kendaraan senilai Rp58.546.468.841,00. Realisasi atas belanja barang dan jasa tersebut dibayarkan melalui mekanisme TU senilai Rp56.789.534.641,00 dan LS senilai Rp1.756.934.200,00. Namun, terdapat realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah dipertanggungjawabkan dengan bukti yang tidak senyatanya senilai Rp37.455.015.741,00 dan tidak didukung bukti senilai Rp19.911.365.700,00.

Data yang dihimpun Klikanggaran.com menunjukan bahwasannya terdapat berbagai permasalahan, yakni belanja barang dan jasa melalui mekanisme LS senilai Rp1.756.934.200,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban, belanja barang dan jasa nelalui mekanisme TU dipertanggungjawabkan dengan bukti yang tidak senyatanya senilai Rp37.455.015.741,00 dan tidak didukung bukti senilai Rp18.154.431.500,00, belanja sewa angkutan apung dipertanggungjawabkan dengan bukti tidak senyatanya senilai Rp2.594.136.000,00, belanja sewa ngkutan udara dipertanggungjawabkan dengan bukti tidak senyatanya senilai Rp479.907.282,00, dan realisasi TU nihil senilai Rp6.455.202.100,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

Permasalahan tersebut mengakibatkan belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp57.366.381.441,00 yang berasal dari dipertanggungjawabkan dengan bukti tidak senyatanya senilai Rp37.455.015.741,00 dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban senilai Rp19.911.365.700,00.

Menyikapi hal itu, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Cut Faida, yang juga selaku Sekretaris TAPD, merasa kaget atas adanya temuan dimaksud.

"Sebagai salah satu anggota TAPD sejak 15 November 2023, saya pribadi juga kaget dengan hasil temuan tersebut dan berharap, mereka yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan di Setda dapat segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut, dengan melampirkan dokumen/bukti pendukung yang akurat. Apabila bukti-bukti tersebut tidak dapat dipenuhi, maka sudah pasti Setda harus mengembalikan sejumlah uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Semoga kedepannya OPD lebih  berhati-hati dalam pengelolaan keuangan," ujar Cut Faida saat dikonfirmasi, Rabu (20/11).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X