KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada LRA TA 2023 sebesar Rp424.842.139.798,19 atau 91,82% dari anggaran sebesar Rp462.683.655.650,00. Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya direalisasikan untuk kegiatan perjalanan dinas selama TA 2023 sebesar Rp142.856.172.520,00. Namun, terdapat realisasi belanja perjalanan dinas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Intan Jaya menunjukkan adanya perjalanan dinas fiktif sebesar Rp1.295.000.000,00 yang digunakan oleh Kepala DPMPTSP.
Data yang dihimpun Klikanggaran.com, menunjukan bahwa DPMPTSP menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2023 sebesar Rp12.222.073.423,00 dengan realisasi sebesar Rp12.096.315.745,00 atau 98,97% dari anggaran.
Dari realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah sebesar Rp8.532.582.080,00. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah dilakukan dengan konfirmasi kepada maskapai penerbangan atas bukti-bukti perjalanan dinas berupa nomor tiket dan kode booking penerbangan untuk menguji kesesuaiannya dengan manifest penerbangan, beserta konfirmasi pada pihak hotel tempat pelaksanaan kegiatan yang dihadiri oleh pelaksana perjalanan dinas, menunjukan bahwa kepada pegawai yang namanya tercantum dalam bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tersebut, diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan perjalanan dinas dan tidak mengetahui jika ada kegiatan yang dimaksud.
Ironinya, bahwa dokumen pertanggungjawaban disusun oleh Fence Patty selaku Kepala DPMPTSP TA 2023, dan uang atas kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Sistem Operasional Prosedur (SOP) DPMPTSP telah diserahkan seluruhnya secara tunai dari Bendahara Pengeluaran kepada Kepala DPMPTSP, dan para pelaksana perjalanan dinas tidak menerima uang perjalanan dinas yang telah dipertanggungjawabkan.
Kegiatan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan pada DPMPTSP sebesar Rp1.295.000.000,00 adalah kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Sistem Operasional Prosedur (SOP) DPMPTSP. Kegiatan tersebut telah dibayarkan melalui SP2D Nomor 02159/1.02.01.01/SP2D/2023 tanggal 14 Desember 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi Kepala DPMPTSP Intan Jaya, Fence Patty, namun tidak memberikan balasan untuk klarifikasi lebih lanjut.
Artikel Terkait
Rp3,4 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Selatan Terindikasi Fiktif
Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kepahiang Rugikan Daerah Rp3,78 Miliar
Lebih Bayar Honor Dewan Pembina dan Dewas BLUD RSUD Toto Kabila Rp1,2 Miliar
Realisasi Jasa Pelayanan RSUD Nabire Tidak Sesuai Peruntukkannya Rp10,9 Miliar
Penyusunan RBA BLUD RSUD Biak Tidak Sesuai Ketentuan
Pengadaan Obat di RSUD Biak Sebesar Rp979,4 Juta Sarat Mark Up
Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Unit JKN RSUD Biak Rp1,2 Miliar Tanpa SPJ
Dana Taktis! Realisasi Dana JKN sebesar Rp415 Juta Digunakan Direktur RSUD Biak
Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Dogiyai Rp3,3 Miliar
Perjalanan Dinas Setda Dogiyai Difiktifkan Rp1,1 Miliar