KLIKANGGARAN -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakikan Sumatera Selatan, mengungkapkan bahwasannya Pemerintah Kota Lubuk Linggau melakukan pembayaran tunjangan alat kelengkapan dewan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut tercantum pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2023.
BPK menjelaskan,Pemkot Lubuk Linggau pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebesar Rp14.800.271.735,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp14.636.684.799,00 atau 98,89% dari anggaran. Anggaran tersebut diantaranya untuk Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD sebesar Rp103.042.800,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp85.503.600,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban tunjangan alat kelengkapan dan hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran tunjangan alat kelengkapan DPRD sebesar Rp4.384.800,00. Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp4.384.800,00 telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah.
Kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena terdapat pembayaran tunjangan alat kelengkapan bukan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD.Tunjangan alat kelengkapan DPRD merupakan salah satu penghasilan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda, badan kehormatan,
atau alat kelengkapan lain. Besaran tunjangan alat kelengkapan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD disesuaikan dengan jabatannya dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda, badan kehormatan atau alat kelengkapan lain, yaitu untuk jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertangungjawaban, tanda terima tunjangan alat kelengkapan DPRD menunjukkan bahwa terdapat pembayaran tunjangan alat kelengkapan DPRD tidak tepat sasaran sebesar Rp4.384.800,00 setelah dipotong pajak.Tunjangan alat kelengkapan DPRD dibayarkan kepada satu orang Ketua DPRD, dua orang Wakil Ketua, 27 anggota DPRD dan Sekretaris DPRD. Pembayaran tunjangan alat kelengkapan DPRD kepada Sekretaris DPRD tidak tepat karena Sekretaris Daerah bukan merupakan Pimpinan/Anggota DPRD yang berhak menerima tunjangan.
Sekretaris DPRD mendapatkan tunjangan alat kelengkapan sebesar 4% (empat persen) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD sebesar Rp365.400,00 per bulan atau Rp4.384.800,00 setahun. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau pada Bab II Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD.
Artikel Terkait
Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Resmi jadi Warganya, Walkot Bandung Muhammad Farhan Curhat Begini
Disaksikan Wabup Jumail, Disdukcapil Tandatangani PKS Hak Akses dan Pemanfaatan Data Bersama 15 PD
Hadiri High Level Meeting TPID Sulsel, Bupati Lutra Minta Perhatian Pemprov Soal Pembangunan Irigasi
Mengoordinasikan Pengelolaan Keuangan ke BPKP, Langkah Tegas Bupati Lutra Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Tanamkan Karakter Peduli Sesama, SD Katokkoan Masamba Gelar Kegiatan Amaliah Ramadan
Safari Ramadan Pertama, Wabup Jumail Mappile Imbau Masyarakat Jaga Kedamaian
Diterjang Longsor, Dua Rumah di Banyumas Rusak Parah
Gerak Cepat Bupati Andi Rahim, Pilih Temui Korban Banjir Ketimbang Hadiri Sertijab Gubernur
Awal Ramadan, 1.796 Warga Luwu Utara Urus Dokumen Kependudukan
BPK Ungkap Lebih Bayar Gaji dan Tunjangan ASN Musi Rawas Utara