Pengadaan Obat di RSUD Biak Sebesar Rp979,4 Juta Sarat Mark Up

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 15:06 WIB
RSUD Biak, Kabupaten Biak Numfor
RSUD Biak, Kabupaten Biak Numfor

KLIKANGGARAN -- RSUD Biak menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2023 sebesar Rp83.017.492.834,00 dengan realisasi s.d. 30 September 2023 sebesar Rp80.814.166.478,00 atau 97,35% dari anggaran, termasuk didalamnya menganggarkan Belanja Obat-Obatan TA 2023 sebesar Rp1.499.997.300,00 dengan realisasi sampai 30 September 2023 sebesar Rp1.499.754.000,00 atau 99,98% dari anggaran.

RSUD Biak melakukan Belanja Obat-Obatan TA 2023 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dilaksanakan oleh PT SSM berdasarkan SPK Nomor 03.01/SPK-PPK/OTSUS-RSUD/II/2023 tanggal 20 Februari 2023 dengan nilai sebesar Rp1.499.754.000,00 (termasuk PPN 11%) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender mulai tanggal 20 Februari s.d. 19 Juli 2023. Proses penunjukan PT SSM sebagai penyedia melalui mekanisme pengadaan langsung non e-katalog oleh Direktur RSUD Biak selaku PPK pengampu kegiatan.

Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com terhadap dokumen pertanggungjawaban/SPK pengadaan obat-obatan tersebut diketahui seluruh pesanan obat-obatan dalam kontrak tersebut dipesan PT SSM selaku distributor wilayah Biak melalui PT BPC, lebih lanjut diketahui PT BPC menjual juga obat-obatan yang terdapat dalam kontrak tersebut juga melalui e-katalog. BPK menguji kesesuaian harga yang terdapat pada e-katalog dengan harga pada SPK, hasil pengujian menunjukkan nilai obat-obatan tersebut seharusnya hanya sebesar Rp520.288.000,00 atau terdapat selisih harga obat-obatan sebesar Rp979.466.000,00.

Hasil konfirmasi terhadap PT SSM selaku penyedia diketahui pengadaan obat-obatan tersebut melalui PT BPC dengan menggunakan harga reguler (non e-katalog) dari PT BPC. Selain itu, BPK juga melakukan konfirmasi kepada PT BPC di Jakarta melalui daring dan diketahui bahwa PT SSM merupakan distributor dari produk PT BPC untuk beberapa area di Papua termasuk Kabupaten Biak. Konfirmasi lebih lanjut, PT SSM diketahui memang benar memesan produk obat-obatan melalui PT BPC dengan cara mengajukan pemesanan secara reguler (non e-katalog) dan dijelaskan bahwa memang benar harga yang tercantum pada e-katalog dengan harga reguler berbeda.

Ironinya, berdasarkan penjelasan dari Pejabat Pengadaan diketahui pihak RSUD Biak tidak menggunakan pemesanan obat-obatan tersebut secara e-katalog karena RSUD Biak membutuhkan obat-obatan tersebut dengan segera, sedangkan pengadaan e-katalog umumnya memerlukan waktu yang lebih lama, sehingga pihak RSUD Biak tidak mempermasalahkan harga reguler yang jauh lebih mahal dibandingkan harga e-katalog dengan pertimbangan ketersediaan obat agar pelayanan tetap berjalan.

Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi Subag Program RSUD Biak, Marlyn. MYS. Yewun, namun belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X