KLIKANGGARAN -- Berdasarkan hasil reviu BKU dana JKN, diketahui terdapat realisasi Belanja Lain-Lain pada Tahun 2022 sebesar Rp2.547.902.660,50 dan Tahun 2023 (s.d. Triwulan III) sebesar Rp2.277.459.758,00. Belanja Lain-Lain merupakan belanja lainnya yang tidak termasuk dalam Belanja Bahan Bangunan atau Material, Meterai, Internet, Biaya Makanan Minuman, Perjalanan Dinas, Hotel, Diklat, Lumpsum, Dokumentasi, Akreditasi, Peti Jenazah, Pakaian atau Linen Publikasi, dan Dekorasi (Baliho).
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Lain-Lain Dana JKN diketahui terdapat realisasi tidak sesuai peruntukkan sebesar Rp415.000.000,00 ke Direktur RSUD Biak atas nama Richard Ricardo Mayo (Sdr. RRM) untuk membantu orang lain (dana taktis). Bukti yang dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban hanya berupa slip setoran ke rekening a.n. Sdr. RRM selaku Direktur RSUD Biak sebesar Rp245.000.000,00 dan bukti berupa kuitansi untuk dana yang diberikan secara tunai kepada Sdr. RRM sebesar Rp170.000.000,00.
Hasil pengujian lebih lanjut atas bukti kuitansi diketahui terdapat dua kuitansi penyerahan uang secara tunai masing-masing sebesar Rp10.000.000,00 pada bulan April yang tidak dituliskan tanggal diterimanya dana tersebut oleh Sdr. RRM, namun pada kuitansi tersebut terdapat tanda tangan, nama beserta materai.
Lebih lanjut, terdapat transfer ke rekening pribadi Sdr. RRM di Bank Mandiri nomor 1540017941××× senilai ratusan juta.
Berdasarkan penjelasan dari Bendahara JKN RSUD Biak dana tersebut dikeluarkan untuk Sdr. RRM selaku Direktur RSUD Biak. Penjelasan dari Sdr. RRM diketahui bahwa benar menerima dana tersebut untuk kepentingan membantu orang lain (dana taktis), namun karena bukti hanya berupa slip setoran bank, kuitansi dan tidak ada dokumen terkait penggunaan dana tersebut maka tim tidak dapat meyakini kewajaran penggunaannya.
Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi Subag Program RSUD Biak, Marlyn. MYS. Yewun, namun belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Artikel Terkait
Rp4,7 Miliar Dana TUP Bappeda Mamberamo Tengah Tanpa Pertanggungjawaban
Anggaran Kegiatan pada DPPKB Minahasa Selatan Tidak Sesuai Kondisi Rill Rp1,3 Miliar
BPKAD Kabupaten Jayawijaya Cairkan Dana BTT Miliaran Rupiah Untuk Rustam Haji
Rp3,4 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Selatan Terindikasi Fiktif
Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kepahiang Rugikan Daerah Rp3,78 Miliar
Lebih Bayar Honor Dewan Pembina dan Dewas BLUD RSUD Toto Kabila Rp1,2 Miliar
Realisasi Jasa Pelayanan RSUD Nabire Tidak Sesuai Peruntukkannya Rp10,9 Miliar
Penyusunan RBA BLUD RSUD Biak Tidak Sesuai Ketentuan
Pengadaan Obat di RSUD Biak Sebesar Rp979,4 Juta Sarat Mark Up
Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Unit JKN RSUD Biak Rp1,2 Miliar Tanpa SPJ