KLIKANGGARAN -- BLUD RSUD Nabire merealisasikan Belanja Pegawai TA 2023 (s.d. Triwulan III) yang bersumber dari dana BLUD sebesar Rp27.045.146.120,00 atau 163,84% dari total anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp16.506.960.000,00. Belanja Pegawai yang bersumber dari dana BLUD digunakan untuk membayar Jasa Pelayanan, Honor BLUD, Akreditasi dan Bimbingan Teknis serta Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD.
Dalam Realisasi Belanja Pegawai dari dana BLUD terdapat Realisasi Belanja Jasa Pelayanan sebesar Rp23.235.237.948,00 atau biasa disebut Jasa Pelayanan. Jasa Pelayanan tersebut bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan yang diberikan baik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pelayanan pasien umum perseorangan dan/atau pelayanan pasien umum dari korporasi pengguna jasa layanan rumah sakit yang lainnya baik berupa pelayanan medis maupun non medis. Pembayaran jasa pelayanan tersebut kemudian dibagi menjadi jasa pelayanan medis dan jasa pelayanan non medis.
Jasa Pelayanan medis diberikan kepada dokter, perawat dan pegawai yang terlibat langsung dengan pelayanan dan dihitung berdasarkan pelayanan yang diberikan oleh setiap pegawai. Sedangkan jasa pelayanan non medis diberikan kepada pegawai yang tidak terlibat langsung dengan pelayanan, seperti manajemen (struktural), komite, kepala instalasi, kepala ruangan, instalasi gizi, instalasi farmasi dan pegawai yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan. Jasa Pelayanan dibayarkan dari pendapatan jasa swasta, pendapatan jasa raharja dan pendapatan BPJS.
Baca Juga: Kegiatan Fiktif Bappeda Mamberamo Raya Capai Rp1,5 Miliar
Data yang dihimpun Klikanggaran.com, menunjukan bahwa dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat jasa pelayanan yang tidak murni menggunakan masing-masing pendapatan yaitu pencairan atas klaim BPJS sebesar Rp1.856.393.422,00 digunakan untuk membayar jasa pelayanan swasta yang seharusnya digunakan untuk membayar jasa pelayanan atas pasien BPJS. Selanjutnya untuk pendapatan jasa swasta justru digunakan untuk biaya operasional RSUD Kabupaten Nabire.
Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut, total realisasi Belanja Jasa Pelayanan sebesar Rp23.235.237.948,00 terdiri atas murni Belanja Jasa Pelayanan sebesar Rp14.180.889.579,00 dan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp9.054.348.369,00, sehingga realisasi Belanja Jasa Pelayanan tidak sepenuhnya digunakan untuk pembayaran Jasa Pelayanan. Belanja Barang dan Jasa tersebut digunakan untuk operasional RSUD Kabupaten Nabire dengan alasan kurangnya anggaran untuk operasional RSUD Kabupaten Nabire.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Nabire, dr. Frans F.C. Sayori, melalui Kasubag Perencanaan RSUD Nabire, Tukiyat, membenarkan bahwa hal itu tidak sesuai peruntukan.
"Memang pada tahun itu tidak sesuai peruntukan, karena untuk honor pegawai rumah sakit sehingga dipergunakan. Hal ini dilakukan karena menjadi kegiatan mendesak atau prioritas sehingga tidak bisa ditunda," tandasnya.
Artikel Terkait
Rp60 Miliar Sisa Dana DAK Mamasa Dialihkan ke Belanja DAU dan Pembayaran Utang 2021
Rp4 Miliar Hibah KONI Kutai Kartanegara Belum Ada Bukti Pertanggungjawaban!
Lebih Bayar Perjalanan Dinas DPRD Pasaman Capai Miliaran Rupiah
Tak Jadi Aset Tetap, Rp31,2 Miliar Pekerjaan Dinas PUBM Musi Rawas Gagal Perencanaan
Rp4,7 Miliar Dana TUP Bappeda Mamberamo Tengah Tanpa Pertanggungjawaban
Anggaran Kegiatan pada DPPKB Minahasa Selatan Tidak Sesuai Kondisi Rill Rp1,3 Miliar
BPKAD Kabupaten Jayawijaya Cairkan Dana BTT Miliaran Rupiah Untuk Rustam Haji
Rp3,4 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Selatan Terindikasi Fiktif
Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kepahiang Rugikan Daerah Rp3,78 Miliar
Lebih Bayar Honor Dewan Pembina dan Dewas BLUD RSUD Toto Kabila Rp1,2 Miliar