KLIKANGGARAN -- Pada TA 2022 dan 2023, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango merealisasikan Belanja Barang dan Jasa dengan nomenklatur Belanja Jasa Tenaga Kesehatan, salah satunya untuk pembayaran Honorarium Dewan Pembina dan Dewan Pengawas BLUD dengan rincian sebagai berikut. Namun, terdapat pembayaran honorarium Dewan Pembina dan Dewan Pengawas BLUD RSUD Toto Kabila tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.227.131.344,00.
Data yang dihimpun Klikanggaran.com atas pembayaran honorarium kepada Dewan Pembina Tahun 2022 dan 2023 tidak mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 senilai Rp1.053.610.644,00. Diketahui, pembentukan Dewan Pembina BLUD RSUD Toto Kabila ditetapkan dengan SK Bupati Bone Bolango Nomor 41.b/KEP/BUP.BB/130/2019 tanggal 14 Januari 2019. Pada konsideran SK tersebut, dinyatakan bahwa dasar ketentuan dari keputusan tersebut adalah Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah tanpa menyebutkan pasal secara rinci.
Hasil reviu atas peraturan yang mengatur tentang BLUD yaitu Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 maupun Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 yang merupakan peraturan pendahulu, menunjukkan bahwa Pembina (yang selanjutnya akan disebut dengan Dewan Pembina). Remunerasi hanya dapat diberikan pada pejabat pengelola BLUD dan pegawai BLUD yang lebih lanjut diatur dalam Pasal 3 sampai Pasal 11 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 yang secara umum menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola BLUD adalah pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang merupakan bagian dari BLUD, di mana pemimpin bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan bertindak sebagai KPA, dan pejabat keuangan dan pejabat teknis bertanggung jawab kepada Pemimpin. Sehingga, terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan dalam SK Bupati terkait penetapan dan pemberian honorarium Dewan Pembina dengan ketentuan terkait remunerasi pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 maupun Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Adapun realisasi pembayaran honorarium kepada Dewan Pembina selama tahun 2022 dan 2023 senilai Rp1.053.610.644,00.
Direktur RSUD Toto Kabila menyatakan bahwa dalam melaksanakan pengujian tagihan mengacu pada Perbup Nomor 34 Tahun 2013, dan mengakui realisasi insentif kepada Dewan Pembina terjadi karena RSUD Toto Kabila tidak melaksanakan tugasnya dalam rangka pengajuan rancangan peraturan bupati tentang remunerasi BLUD dengan mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Lebih lanjut, Kepala Dinas Kesehatan menyatakan penganggaran dan pembayaran insentif kepada Dewan Pembina merupakan wewenang dari Direktur RSUD Toto Kabila selaku KPA. Dinas Kesehatan tidak memiliki peranan dalam hal persetujuan penganggaran.
Selain itu, terdapat honorarium dewan pengawas tidak mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Senilai Rp173.520.700,00 . Dewan Pengawas BLUD sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah pengawas yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola.
Kepala Daerah dapat mengangkat Sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas selama Sekretaris Dewan Pengawas tersebut bukan merupakan anggota Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dibentuk hanya pada BLUD yang memenuhi kriteria tertentu terkait nilai pendapatan atau nilai aset. Berdasarkan SK Bupati terkait Penetapan Dewan Pengawas BLUD RSUD Toto Kabila Masa Bakti 2019-2024 diketahui bahwa jumlah anggota dewan pengawas adalah sebanyak dua orang. Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) dan (5) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 yang menyatakan jumlah anggota Dewan pengawas paling banyak tiga orang, apabila menurut LRA dua tahun terakhir memiliki realisasi pendapatan pada rentang Rp30.000.000.000,00 s.d. Rp100.000.000.000,00 atau nilai aset pada rentang Rp150.000.000.000,00 s.d. Rp500.000.000.000,00.
Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 21, dalam pelaksanaan tugasnya segala biaya yang diperlukan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dapat dibebankan pada BLUD dan dimuat dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Poin ditentukan dalam keputusan rapat manajemen RSUD Toto Kabila dan Kepala BKPD saat itu (SR) yang dilaksanakan pada tahun 2014. Tidak terdapat notulensi atas rapat tersebut, dan yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui apa saja pertimbangan dalam penentuan poin tersebut. Selain itu, Kepala Tata Usaha RSUD Toto Kabila mengakui tata cara/mekanisme perhitungan ini tidak diatur dalam Perbup maupun SK Direktur RSUD Toto Kabila karena tidak mencermati ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 (Permendagri yang berlaku pada saat penyusunan Perbup Nomor 24 Tahun 2013). Mekanisme perhitungan tersebut masih menjadi dasar untuk perhitungan honorarium Dewan Pengawas tahun 2022 dan 2023.
Direktur RSUD Toto Kabila menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena RSUD Toto Kabila melaksanakan pembayaran mengacu pada Perbup Nomor 34 Tahun 2013 dan tidak mencermati bahwa ketentuan dalam Perbup tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di atasnya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas honorarium kepada Dewan Pembina dan Dewan Pengawas BLUD RSUD Toto Kabila senilai Rp1.227.131.344,00 (Rp1.053.610.644,00 + Rp173.520.700,00).
Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi pihak terkait, namum belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Artikel Terkait
Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Mamasa Jadi Bancakan Setiap Tahun
Rp60 Miliar Sisa Dana DAK Mamasa Dialihkan ke Belanja DAU dan Pembayaran Utang 2021
Rp4 Miliar Hibah KONI Kutai Kartanegara Belum Ada Bukti Pertanggungjawaban!
Lebih Bayar Perjalanan Dinas DPRD Pasaman Capai Miliaran Rupiah
Tak Jadi Aset Tetap, Rp31,2 Miliar Pekerjaan Dinas PUBM Musi Rawas Gagal Perencanaan
Rp4,7 Miliar Dana TUP Bappeda Mamberamo Tengah Tanpa Pertanggungjawaban
Anggaran Kegiatan pada DPPKB Minahasa Selatan Tidak Sesuai Kondisi Rill Rp1,3 Miliar
BPKAD Kabupaten Jayawijaya Cairkan Dana BTT Miliaran Rupiah Untuk Rustam Haji
Rp3,4 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Selatan Terindikasi Fiktif
Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kepahiang Rugikan Daerah Rp3,78 Miliar