Anggaran Kegiatan pada DPPKB Minahasa Selatan Tidak Sesuai Kondisi Rill Rp1,3 Miliar

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 21:52 WIB
Kantor Bupati Minahasa Selatan
Kantor Bupati Minahasa Selatan

KLIKANGGARAN -- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Minahasa Selatan dalam rangka melaksanakan kegiatan pengendalian stunting melakukan pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK) Pengendalian Stunting serta mengangkat Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD).

Akan tetapi, terdapat belanja barang dan jasa berupa dua program/kegiatan pada DPPKB tidak sesuai dengan kondisi senyatanya/rill senilai Rp1.327.950.000,00.

Data yang dihimpun Klikanggaran.com atas dokumen pertanggungjawaban dua kegiatan tersebut ditemukan permasalahan kurang disalurkannya dana operasional TPK dan Kader PPKBD tahun 2022 dan 2023 senilai Rp1.327.950.000,00 oleh penyuluh.

Adapun permasalahan yang ditemukan yakni pembayaran biaya operasional bagi pengelola dan pelaksana (Kader) tim pendamping keluarga (TPK) dan jasa operasional PPKBD dan sub PPKBD tidak sesuai dengan kondisi rill. Pencairan biaya operasional TPK tahun 2022 dan 2023 (s.d. Triwulan III) dilakukan melalui 12 SP2D dengan total nilai Rp1.310.400.000,00 dan biaya operasional PPKBD melalui 12 SP2D senilai Rp1.062.000.000,00. Dana tersebut dipindahbukukan dari RKUD ke rekening Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB.

Selain itu, diperoleh informasi bahwa sebagian dana operasional tersebut dipindahbukukan melalui Kasda Online dari rekening Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB pada Bank SulutGo dengan nomor rekening BSG 01201140001154 ke rekening pribadi bendahara pengeluaran pada Bank SulutGo dengan nomor rekening BSG 01202110065055 dan BSG 01202030065971.

Berdasarkan pengujian pada dokumen pertanggungjawaban diketahui mekanisme pembayaran jasa operasional PPKBD dan Sub PPKBD dilakukan secara tunai dan non tunai ke masing-masing rekening penerima (TPK dan PPKBD). Selanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi kepada tim TPK dan kader PPKBD/sub PPKBD diketahui terdapat TPK dan Kader PPKBD yang tidak menerima, menerima sebagian, menerima seluruhnya.

Penyuluh juga berpendapat salah satu alasan mereka tidak menyalurkan uang operasional tersebut kepada para TPK dan kader PPKBD yaitu disebabkan adanya kader yang tidak dapat diajak bekerja sama untuk membuat laporan kegiatan, hal ini disebabkan mudahnya pergantian kader oleh hukum tua dimana Surat Keputusan hanya tertanda tangan Kepala Dinas PPKBD bukan tertanda tangan Bupati Minahasa Selatan sehingga mereka sulit bekerja sama dengan Kader baru.

Alasan lain para penyuluh tidak menyalurkan dana TPK dan PPKBD yaitu para penyuluh merasa beberapa laporan bulanan mereka yang membuatnya, hal ini disebabkan adanya beberapa kader yang tidak menyelesaikan pelaporan kegiatan sedangkan para penyuluh harus tetap rutin melaporkan kegiatan TPK dan PPKBD ke Dinas PPKB untuk pertanggungjawaban penyerapan anggaran dan melaporkan ke BKKBN Provinsi Sulawesi Utara agar Indikator Kinerja Utama (IKU) mereka tidak merah dan tunjangan kinerja mereka tidak dipotong.

Lebih lanjut berdasarkan keterangan penyuluh diketahui bahwa dana yang mereka terima digunakan untuk membeli ATK, pelaporan, transportasi, dan untuk keperluan pribadi. Penggunaan dana untuk pembelian ATK dikarenakan setiap Balai Penyuluh KB Kecamatan tidak mendapatkan anggaran yang memadai terkait ATK untuk membuat pelaporan setiap bulannya. Namun penyuluh tidak dapat membuktikannya dengan nota pembelian ATK. Selain itu juga, bendahara pengeluaran belum menyalurkan dana operasional TPK dan PPKBD senilai Rp109.200.000,00.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas biaya operasional bagi Pengelola dan Pelaksana Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan jasa operasional Kader Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) senilai Rp1.327.950.000,00 (Rp765.100.000,00 + Rp562.850.000,00).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X