KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Taliabu melalui Dinas PUPR mengalokasikan anggaran untuk pembangunan masjid, namun terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas pembangunan Masjid Desa Gela di Kabupaten Taliabu sebesar Rp1.608.484.891,42. Ironinya lagi, pekerjaan yang memiliki prestasi kerja hanya 8 persen dari kontrak namun dibayarkan 100 persen, sehinga realisasi pembayaran itu mengindikasikan pembayaran proyek semi fiktif.
Untuk diketahui, pekerjaan pembangunan Masjid Desa Gela dilaksanakan oleh CV SBU berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/25.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2020 tanggal 29 Mei 2020 dengan nilai pekerjaan Rp1.772.083.300,00. Berdasarkan kontrak tersebut, pekerjaan dimulai pada tanggal 29 Mei 2020 dan harus sudah selesai pada tanggal 25 November 2020 atau selama 180 hari kalender. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor BA-STP/KONS/195/DPU-PR/PT/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Realisasi keuangan atas prestasi pekerjaan telah dibayarkan lunas melalui SP2D Nomor 00916/SP2D/1.03.01.01/2020 tanggal 9 Mei 2022 sebesar Rp1.772.083.300,00. Kendati demikian, atas item pekerjaan yang terpasang pada menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp1.608.484.891,42.
Hingga berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi PPK SKPD Dinas PUPR Kabupaten Taliabu, Sabachtani Sulitni Dase, mamun belum memberikan tanggapan untuk klarifikasi lebih lanjut.
Artikel Terkait
Kontrak Bridging PONSBV, Rp21,8 Miliar Realisasi Tidak Sah
Aset TNI AU Dikuasai Pihak Ketiga, Potensi Kerugian Negara Rp9,93 Triliun
Disdikbud Waropen Belum Realisasikan Rp15 Miliar Dana Hibah GPM Kesmawar
Miliaran Rupiah Untuk Urusan Koordinasi BPKAD Kabupaten Waropen
Rp12,4 Miliar Dana Gepemkesmawar Disdikbud Waropen Tanpa Bukti Pertanggungjawaban
Resiko Gagal Bayar Customer, Kerugian PT PINS Indonesia Ratusan Miliar
Terindikasi Kerja Sama Fiktif, PT Bima Sepaja Abadi Merugi Rp42,5 Miliar
Rp7,5 Miliar Dana BTT Kabupaten Waropen Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
RSUD dr. P. P. Magretti Gunakan Langsung Milyaran Dana Retribusi Kesehatan
Sederet Temuan Pegelolaan Dana BTT di BPKD Kabupaten Tambrauw, Simak!