Sederet Temuan Pegelolaan Dana BTT di BPKD Kabupaten Tambrauw, Simak!

photo author
- Kamis, 25 Januari 2024 | 00:27 WIB
BPKD Tambrauw
BPKD Tambrauw

KLIKANGGARAN -- Belanja Tidak Terduga (BTT) merupakan pengeluaran anggaran untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelurnnya. Kewenangan penganggaran Belanja Tidak Terduga (BIT) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah hanya berada pada BPKD selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Pada TA 2022, Pemerintah Kabupaten Tambrauw menganggarkan dan merealisasikan Belanja Tak Terduga masing­-masing senilai Rp24.978.352.198,00 dan Rp24.038.770.534,00 atau sebesar 96,24% dari anggaran. Nilai realisasi tersebut mengalami kenaikan sebesar 38 % jika dibandingkan nilai realisasi belanja tak terduga TA 2021 senilai Rp5.000.000.000,00. Seperti diketahui, realisasi belanja tak terduga senilai Rp1.910.875.000,00 tidak sesuai peruntukan.

Pada TA 2022, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tambrauw merealisasikan belanja tak terduga senilai Rp24.038.770.534,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban yang telah diperoleh menunjukkan terdapat realisasi BTT yang digunakan tidak untuk keadaan darurat atau mendesak senilai Rp1.910.875.000,00.

Selain itu, pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga belum sepenuhnya memadai. Berdasarkan hasil perneriksaan atas dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja tak terduga menunjukkan masih terdapat permasalahan realisasi BTT belum didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah senilai Rp2.338.001.000,00.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban realisasi BTT menunjukkan terdapat realisasi kegiatan yang belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah senilai Rp2.338.001.000,00. Terakhir, realisasi Bantuan Sosial Tidak Terencana berupa uang melalui Belanja Tak Terduga belum didukung paporan pertanggungjawaban senilai Rp532.459.180,00.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban atas bantuan sosial yang tidak direncanakan sebelumnya melalui BTT menunjukkan terdapat pemberian bantuan sosial yang tidak direncanakan sebelumnya belum didukung dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana senilai Rp532.459.180,00.

Kondisi tersebut mengakibatkan adanya risiko realisasi belanja tak terduga senilai Rp1.910.875.000,00 digunakan tidak sesuai peruntukan realiasi belanja bantuan tak terduga yang belum didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap senilai Rp2.338.001.000,00 dan bantuan sosial tidak terencana yang belum didukung pertanggungjawaban dari penerima senilai Rp532.459.180,00 belum diyakini kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi pegawai BPKD Kabupaten Tambrauw, Yostina Parrangan dan Agustinus Biweng untuk diminai klarifikasi lebih lanjut, namun belum memberikan tanggapan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X