KLIKANGGARAN -- Belanja Tidak Terduga (BTT) merupakan pengeluaran anggaran untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelurnnya. Kewenangan penganggaran Belanja Tidak Terduga (BIT) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah hanya berada pada BPKD selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Pada TA 2022, Pemerintah Kabupaten Tambrauw menganggarkan dan merealisasikan Belanja Tak Terduga masing-masing senilai Rp24.978.352.198,00 dan Rp24.038.770.534,00 atau sebesar 96,24% dari anggaran. Nilai realisasi tersebut mengalami kenaikan sebesar 38 % jika dibandingkan nilai realisasi belanja tak terduga TA 2021 senilai Rp5.000.000.000,00. Seperti diketahui, realisasi belanja tak terduga senilai Rp1.910.875.000,00 tidak sesuai peruntukan.
Pada TA 2022, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tambrauw merealisasikan belanja tak terduga senilai Rp24.038.770.534,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban yang telah diperoleh menunjukkan terdapat realisasi BTT yang digunakan tidak untuk keadaan darurat atau mendesak senilai Rp1.910.875.000,00.
Selain itu, pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga belum sepenuhnya memadai. Berdasarkan hasil perneriksaan atas dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja tak terduga menunjukkan masih terdapat permasalahan realisasi BTT belum didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah senilai Rp2.338.001.000,00.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban realisasi BTT menunjukkan terdapat realisasi kegiatan yang belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah senilai Rp2.338.001.000,00. Terakhir, realisasi Bantuan Sosial Tidak Terencana berupa uang melalui Belanja Tak Terduga belum didukung paporan pertanggungjawaban senilai Rp532.459.180,00.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban atas bantuan sosial yang tidak direncanakan sebelumnya melalui BTT menunjukkan terdapat pemberian bantuan sosial yang tidak direncanakan sebelumnya belum didukung dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana senilai Rp532.459.180,00.
Kondisi tersebut mengakibatkan adanya risiko realisasi belanja tak terduga senilai Rp1.910.875.000,00 digunakan tidak sesuai peruntukan realiasi belanja bantuan tak terduga yang belum didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap senilai Rp2.338.001.000,00 dan bantuan sosial tidak terencana yang belum didukung pertanggungjawaban dari penerima senilai Rp532.459.180,00 belum diyakini kebenarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi pegawai BPKD Kabupaten Tambrauw, Yostina Parrangan dan Agustinus Biweng untuk diminai klarifikasi lebih lanjut, namun belum memberikan tanggapan.
Artikel Terkait
Kadisdikbud Waropen Bakal Tindaklanjuti Temuan Dana BOS Rp4,5 Miliar Pekan Depan
Kontrak Bridging PONSBV, Rp21,8 Miliar Realisasi Tidak Sah
Aset TNI AU Dikuasai Pihak Ketiga, Potensi Kerugian Negara Rp9,93 Triliun
Disdikbud Waropen Belum Realisasikan Rp15 Miliar Dana Hibah GPM Kesmawar
Miliaran Rupiah Untuk Urusan Koordinasi BPKAD Kabupaten Waropen
Rp12,4 Miliar Dana Gepemkesmawar Disdikbud Waropen Tanpa Bukti Pertanggungjawaban
Resiko Gagal Bayar Customer, Kerugian PT PINS Indonesia Ratusan Miliar
Terindikasi Kerja Sama Fiktif, PT Bima Sepaja Abadi Merugi Rp42,5 Miliar
Rp7,5 Miliar Dana BTT Kabupaten Waropen Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
RSUD dr. P. P. Magretti Gunakan Langsung Milyaran Dana Retribusi Kesehatan