KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Mamasa menyajikan dalam LRA Belanja Barang dan Jasa per 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing senilai Rp215.685.663.136,36 dan Rp212.210.411.935,60. Pada TA 2022 Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp16.374.667.856,00 dan terealisasi senilai Rp13.689.589.311,00 atau 83,60%. Adapun rincian anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa pada enam bidang pada BPKD antara lain Sekretariat, Bidang Pendapatan, Bidang Perbendaharaan, Bidang Anggaran, Bidang Akuntansi dan Bidang Aset.
Data yang dihimpun Klikanggaran.com, menunjukan bahwasannya terdapat Nota Pencairan Dana (NPD) yang cair pada enam bidang diketahui realisasi belanja barang pakai habis dan belanja perjalanan dinas senilai Rp8.656.258.845,00.
Keterangan terhimpun dari empat Kepala Bidang, bahwa terdapat potongan anggaran setiap bidang berdasarkan kebijakan Kepala BPKD sebesar 50% dan 7% atas dana belanja ATK, bahan cetak, makanan dan minuman serta perjalanan dinas yang cair.
Kedua, pembantu Bendahara Pengeluaran bidang menerima dana belanja ATK, bahan cetak, makanan dan minuman serta perjalanan dinas yang sudah dilakukan pemotongan oleh Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya didistribusikan ke setiap PPTK dalam rangka operasional kegiatan bidang atas sepengetahuan Kepala Bidang.
Ketiga, Kepala Bidang meminta Pembantu Bendahara Pengeluaran untuk membuat bukti pertanggungjawaban dengan menyesuaikan NPD yang cair, bukan berdasarkan dana bersih yang diterima dari Bendahara Pengeluaran.
Lebih lanjut, keterangan tehimpun dari Kepala BPKD diketahui permasalahan sebagai berikut:
1) Mengambil kebijakan diluar anggaran dengan melakukan pemotongan atas belanja ATK, bahan cetak, makanan dan minuman serta perjalanan dinas masing-masing bidang;
2) Meminta Bendahara Pengeluaran melakukan pemotongan langsung pada saat NPD setiap bidang cair;
3) Menerima dana hasil pemotongan belanja ATK, bahan cetak, makanan dan minuman serta perjalanan dinas dari Bendahara Pengeluaran secara tunai;
4) Menggunakan dana potongan 50% dan 7% untuk pengeluaran yang tidak dianggarkan pada APBD Kabupaten Mamasa;
5) Penggunaan dana potongan dari anggaran pada enam bidang tidak didukung dengan bukti penggunaan dana; dan
6) Pemotongan atas belanja ATK, bahan cetak, makanan dan minuman serta perjalanan dinas telah direncanakan untuk dianggarkan pada DPA/DPPA BPKD sesuai permintaan kepala daerah.
Atas NPD yang cair beserta hasil perhitungan jumlah pemotongan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk setiap bidang diketahui bahwa pertanggungjawaban belanja ATK, bahan cetak, makanan dan minuman serta perjalanan dinas yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan senilai Rp4.073.907.088,94.
Permasalahan lebih rinci yakni penyedia belanja ATK dan bahan cetak tidak menerima pembayaran senilai yang tercantum pada kuitansi pembayaran. Pemilik UDR sebagai salah satu penyedia diketahui bahwa tulisan dan tanda tangan yang tertera pada nota penyedia bukan miliknya. Penyedia menyatakan tidak menerima pembayaran sejumlah yang tercantum pada kuitansi pembayaran senilai Rp1.562.748.500,00 dan memperkirakan hanya menerima uang dari para bendahara bidang BPKD maksimal senilai Rp700 juta.
Artikel Terkait
Terindikasi Kerja Sama Fiktif, PT Bima Sepaja Abadi Merugi Rp42,5 Miliar
Rp7,5 Miliar Dana BTT Kabupaten Waropen Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
RSUD dr. P. P. Magretti Gunakan Langsung Milyaran Dana Retribusi Kesehatan
Sederet Temuan Pegelolaan Dana BTT di BPKD Kabupaten Tambrauw, Simak!
Dinas PUPR Taliabu Bayar 100 Persen Proyek Semi Fiktif Pembangunan Masjid Desa Gela
Kegiatan Fiktif Bappeda Mamberamo Raya Capai Rp1,5 Miliar
Rp10,3 Miliar Dana TPP Dinas Pendidikan Mamberamo Raya Tanpa Bukti Pertanggungjawaban
Kegiatan Fiktif Ujian Peserta Didik pada Dinas Pendidikan Mamberamo Raya
Rp11,5 Miliar Dana BOS Satdikdas Negeri Mamberamo Raya Tidak Jelas Keberadaanya
Pemborosan Anggaran Tunjangan DPRD Kutai Timur Capai Rp4,8 Miliar