Rp7,5 Miliar Dana BTT Kabupaten Waropen Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 20:55 WIB
Waropen Kab
Waropen Kab

KLIKANGGARAN -- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyatakan bahwa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) unaudited Pemerintah Kabupaten Waropen TA 2022 menyajikan anggaran Belanja Tak Terduga sebesar Rp13.129.792.748,00 dengan realisasi sebesar Rp7.500.000.000,00 atau sebesar 57,12% dari anggaran.

Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tersebut tercatat dalam register SP2D direalisasikan dalam tiga kali penarikan belanja wajib mengikat pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Ketiga realisasi belanja yang tercantum dalam register SP2D tersebut telah dicairkan dari Kas Daerah melalui rekening Bendahara Pengeluaran BPKAD.

Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan register produk hukum yang diterbitkan selama tahun 2022, diketahui bahwa terdapat penerbitan SK Nomor 188.4/48/IX/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Kabupaten Waropen, sedangkan pencairan atas anggaran BTT dari rekening Bendahara Pengeluaran dilakukan pada tanggal 12 April 2022 sebesar Rp500.000.000,00, 8 Agustus 2022 sebesar Rp1.500.000.000,00 serta 30 Agustus 2022 sebesar Rp5.500.000.000,00 yang berarti pencairan dilakukan jauh sebelum SK Tanggap Darurat Bencana Alam di Kabupaten Waropen diterbitkan.

LHP BPK itu juga menguraikan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku dijelaskan tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keadaan darurat didahului dengan kepala daerah menetapkan status tanggap darurat, dan berdasarkan penetapan status tersebut, diajukan rencana kebutuhan belanja kepada PPKD yang kemudian atas dasar rencana kebutuhan belanja dimaksud PPKD mencairkan dana kepada SKPD yang membutuhkan.

Lebih lanjut BPK mengungkapkan, hasil konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran BPKAD diketahui bahwa penarikan sebesar total Rp7.500.000.000,00 (Rp500.000.000,00 + Rp1.500.000.000,00 + Rp5.500.000.000,00) tersebut belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban belanja. Bendahara Pengeluaran BPKAD hingga pemeriksaan berakhir tidak dapat menjelaskan terkait detail kegiatan yang dilakukan untuk penggunaan BTT tersebut.

Sebab itu, BPK merekomendasikan Plt. Kepala BPKAD (Sdr. RYR) untuk menyetorkan kembali ke rekening Kas Daerah atas penggunaan dana BTT sebesar Rp7.500.000.000,00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai hasil validasi Inspektorat.

Hingga berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah berusaha dan/atau menghubungi Plt. Kepala BPKAD Waropen, Ruben Yason Rumboisono, untuk klarifikasi lebih lanjut, namun belum memberikan respon.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X