KLIKANGGARAN -- Surat rekomendasi seorang anggota Komisi D DPRD Kota Bandung yang menitipkan sejumlah nama untuk di terima di sejumlah SMK Negeri di kota Bandung beredar luas di media sosial (medsos) hingga membuat geger warganet dan masyarakat luas.
Berbagai pihak pun langsung bereaksi menanggapi surat sakti anggota Komiksi D DPRD Kota Bandung itu. Mereka menilai, praktik 'titip menitip' peserta didik tersebut tak terpuji dan tak seharusnya dilakukan seorang anggota dewan.
Surat bernomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022 tersebut ditandatangani anggota Komisi D DPRD Kota Bandung H Erwin SE. Dalam surat disebutkan sejumlah SMKN di Kota Bandung dan daftar siswa yang diduga 'dititipkan' itu.
Setelah viral dan membuat geger masyarakat, anggota DPRD Kota Bandung H Erwin SE angkat bicara.
Dalam keterangan tertulis, Erwin mengaku membuat dan menandatangani surat rekomendasi tersebut.
Dia berkilah, surat tersebut merupakan aspirasi warga Kota Bandung, bukan sebagai bentuk intervensi kepada Disdik Jawa Barat, melainkan sekadar usulan sesuai aspirasi masyarakat Kota Bandung. Erwin menegaskan telah menarik kembali atau mencabut surat tersebut.
“Padahal dalam aturan PPDB sangat jelas disebutkan bahwa PPDB harus dilaksanakan dengan prinsip nondidkriminasi, obyektif, akuntabel, dan teansparan”, ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI.
Atas peristiwa tersebut, KPAI menyampaikan sikap sebagai berikut :
Baca Juga: Minyak Mentah Rusia Lebih Banyak Diimpor Uni Eropa
1. KPAI prihatin masih ada oknum anggota Dewan yang belum memahami makna kebijakan PPDB system zonasi dan penyelenggaraannya yang didorong secara daring. Penyelenggaraan dengan system online adalah untuk membangun keterbukaan atau transparansi sehingga tidak ada titip menitip atau bahkan jual beli kursi. Seorang anggota dewan seharusnya mendukung system ini dan menjadi tauladan baik bagi masyarakat.
2. Selain itu, untuk kasus Bandung, ada kewenangan yang berbeda antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kota/kabupaten. Seorang anggota DPRD Kota Bandung yang kewenangannya dan pengawasannya di jenjang TK/PAUD, SD dan SMP, sangat tidak tepat dan tidak etis juga kemudian “menitipkan” siswa dalam PPDB ke jenjang SMA/SMK yang merupakan kewenangan dan wilayah pengawasan DPRD Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: WHO: Cacar Monyet Bukan Darurat Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional
3. Kalau semua orangtua di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan menitipkan anaknya dalam PPDB, selain melanggar etika dan rasa keadilan masyarakat, hal tersebut juga berbahaya karena bisa diduga kuat ada unsur politik, yaitu mendulang suara untuk memilihnya.
Artikel Terkait
KPAI : Proses Hukum Jika Ditemukan Unsur Kelalaian Kegiatan Susur Sungai MTs Harapan Baru
KPAI: Kekerasan di Sekolah Terus Terjadi baik Dilakukan Peserta Didik maupun Pendidik
KPAI Tanggapi Guru di Buton Hukum Belasan Siswa SD Makan Plastik Karena Berisik
FSGI : Pansel KPAI Berpotensi Kuat Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan Abaikan Peraturan Presiden
KPAI Dorong Evaluasi Kebijakan Buka Kantin Sekolah Saat PTM Di Tengah Merebaknya Hepatitis Akut
KPAI Apresiasi Pemerintah Indonesia karena Buka Akses Pendidikan Bagi Anak-Anak Pengungsi Luar Negeri
KPAI Apresiasi Inovasi-Inovasi Daerah Dalam mengatasi Permasalahan PPDB 2022
KPAI : PPDB Jakarta Berjalan Lancar, Lupa Password Akun Dominasi Permasalahan di Posko PPDB
Tanggapan Komisioner KPAI atas Kasus Dugaan Penganiayaan oleh 9 Siswa Salah Satu MTs di kota Kotamogabu
Catatan KPAI Tahun 2022, Pengeroyokan ABG dan Tawuran Pelajar Marak Terjadi Meski Masa Pandemi