Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Berikan Surat Sakti Titipan dalam PPDB

photo author
- Minggu, 26 Juni 2022 | 16:08 WIB
Retno Listyarti, Komisioner KPAI (Instagram/retnolistyarti_official)
Retno Listyarti, Komisioner KPAI (Instagram/retnolistyarti_official)

KLIKANGGARAN -- Surat rekomendasi seorang anggota Komisi D DPRD Kota Bandung yang menitipkan sejumlah nama untuk di terima di sejumlah SMK Negeri di kota Bandung beredar luas di media sosial (medsos) hingga membuat geger warganet dan masyarakat luas.

Berbagai pihak pun langsung bereaksi menanggapi surat sakti anggota Komiksi D DPRD Kota Bandung itu. Mereka menilai, praktik 'titip menitip' peserta didik tersebut tak terpuji dan tak seharusnya dilakukan seorang anggota dewan.

Surat bernomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022 tersebut ditandatangani anggota Komisi D DPRD Kota Bandung H Erwin SE. Dalam surat disebutkan sejumlah SMKN di Kota Bandung dan daftar siswa yang diduga 'dititipkan' itu.

Setelah viral dan membuat geger masyarakat, anggota DPRD Kota Bandung H Erwin SE angkat bicara.

Baca Juga: Lagi, Holywings Memohon Maaf, Sebut 3000 Karyawan Tunggu Nasib Karena Kasus Ini, Bagaimana Tanggapan Publik?

Dalam keterangan tertulis, Erwin mengaku membuat dan menandatangani surat rekomendasi tersebut.

Dia berkilah, surat tersebut merupakan aspirasi warga Kota Bandung, bukan sebagai bentuk intervensi kepada Disdik Jawa Barat, melainkan sekadar usulan sesuai aspirasi masyarakat Kota Bandung. Erwin menegaskan telah menarik kembali atau mencabut surat tersebut.

“Padahal dalam aturan PPDB sangat jelas disebutkan bahwa PPDB harus dilaksanakan dengan prinsip nondidkriminasi, obyektif, akuntabel, dan teansparan”, ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI.

Atas peristiwa tersebut, KPAI menyampaikan sikap sebagai berikut :

Baca Juga: Minyak Mentah Rusia Lebih Banyak Diimpor Uni Eropa

1. KPAI prihatin masih ada oknum anggota Dewan yang belum memahami makna kebijakan PPDB system zonasi dan penyelenggaraannya yang didorong secara daring. Penyelenggaraan dengan system online adalah untuk membangun keterbukaan atau transparansi sehingga tidak ada titip menitip atau bahkan jual beli kursi. Seorang anggota dewan seharusnya mendukung system ini dan menjadi tauladan baik bagi masyarakat.

2. Selain itu, untuk kasus Bandung, ada kewenangan yang berbeda antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kota/kabupaten. Seorang anggota DPRD Kota Bandung yang kewenangannya dan pengawasannya di jenjang TK/PAUD, SD dan SMP, sangat tidak tepat dan tidak etis juga kemudian “menitipkan” siswa dalam PPDB ke jenjang SMA/SMK yang merupakan kewenangan dan wilayah pengawasan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: WHO: Cacar Monyet Bukan Darurat Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional

3. Kalau semua orangtua di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan menitipkan anaknya dalam PPDB, selain melanggar etika dan rasa keadilan masyarakat, hal tersebut juga berbahaya karena bisa diduga kuat ada unsur politik, yaitu mendulang suara untuk memilihnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Rilis KPAI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X