Aktivis Nagan Raya Desak Pemerintah Evaluasi Izin Galian C Kuta Aceh yang Diduga Langgar Titik Koordinat

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 19:37 WIB
Aktivis Nagan Raya Desak Pemerintah Evaluasi Izin Galian C Kuta Aceh yang Diduga Langgar Titik Koordinat (Dok. Desta)
Aktivis Nagan Raya Desak Pemerintah Evaluasi Izin Galian C Kuta Aceh yang Diduga Langgar Titik Koordinat (Dok. Desta)

KLIKANGGARAN – Aktivis dan pemerhati hukum, T. Ridwan, S.Sos., S.H., meminta Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) Galian C di Gampong Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Permintaan tersebut disampaikan pada Jumat (12/12) terkait dugaan bahwa aktivitas penambangan di lokasi itu tidak lagi sesuai dengan titik koordinat yang tercantum dalam izin.

Menurut Ridwan, aktivitas penambangan yang diduga dilakukan di luar batas koordinat berpotensi menimbulkan kerugian bagi warga sekitar, khususnya pemilik kebun yang berada tidak jauh dari area galian.

Baca Juga: Sosok Alex Kadju Ketum Persaudaraan Timur Raya, Viral di Media Sosial Tuntut Keadilan Dua Mata Elang Ancam 'Pisah'

Kami beberapa kali melihat aktivitas pengambilan material dilakukan lebih dalam dan bergeser dari titik koordinat yang telah ditentukan. Kondisi ini mengakibatkan puluhan hektare lahan warga Desa Lhok Padang terancam amblas akibat tergerus arus Krueng Nagan,” ujar Ridwan, yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Ridwan meminta instansi terkait baik di tingkat Kabupaten Nagan Raya maupun Pemerintah Aceh untuk mengambil langkah cepat dalam menyikapi persoalan tersebut.

Kami berharap pemerintah segera melakukan pengecekan di lapangan agar kerugian yang lebih besar di pihak masyarakat dapat dihindari,” katanya.

Baca Juga: Michael Wishnu Wardana Bos Terra Drone Indonesia Resmi jadi Tersangka dan Ditangkap Kasus Kebakaran Gedung, Ini Sosoknya 

Selain itu, Ridwan juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan guna memastikan apakah kegiatan penambangan tersebut mematuhi ketentuan dalam IUP yang diberikan.

Sebelumnya, aktivitas Galian C di Kuta Aceh juga telah menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen yang diterima media, terlihat truk milik PT TBU hilir mudik mengangkut material sirtu menuju lokasi tambang batubara milik PT Bara Energi Lestari (BEL).

Sementara itu, Kepala Desa kuta Aceh Feri ferizal yang juga pemilik Galian C yang di duga ilegal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Jumat siang 12 Desember 2025 belum memberikan tanggapan.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Odisha Masters 2025: 10 Wakil Indonesia Berjuang, Peluang All Indonesian Final Terbuka di Banyak Nomor

Di kutip dari konfirmasi sebelumnya, Kepala Desa kuta Aceh Feri ferizal yang juga pemilik Galian C yang di duga ilegal saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp menjelaskan bahwa Galian C tersebut mempunyai izin dan bekerja di titik koordinat, jika mau di laporkan ke polres silahkan pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X