KLIKANGGARAN – Aktivis dan pemerhati hukum, T. Ridwan, S.Sos., S.H., meminta Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) Galian C di Gampong Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Permintaan tersebut disampaikan pada Jumat (12/12) terkait dugaan bahwa aktivitas penambangan di lokasi itu tidak lagi sesuai dengan titik koordinat yang tercantum dalam izin.
Menurut Ridwan, aktivitas penambangan yang diduga dilakukan di luar batas koordinat berpotensi menimbulkan kerugian bagi warga sekitar, khususnya pemilik kebun yang berada tidak jauh dari area galian.
Kami beberapa kali melihat aktivitas pengambilan material dilakukan lebih dalam dan bergeser dari titik koordinat yang telah ditentukan. Kondisi ini mengakibatkan puluhan hektare lahan warga Desa Lhok Padang terancam amblas akibat tergerus arus Krueng Nagan,” ujar Ridwan, yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Ridwan meminta instansi terkait baik di tingkat Kabupaten Nagan Raya maupun Pemerintah Aceh untuk mengambil langkah cepat dalam menyikapi persoalan tersebut.
Kami berharap pemerintah segera melakukan pengecekan di lapangan agar kerugian yang lebih besar di pihak masyarakat dapat dihindari,” katanya.
Selain itu, Ridwan juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan guna memastikan apakah kegiatan penambangan tersebut mematuhi ketentuan dalam IUP yang diberikan.
Sebelumnya, aktivitas Galian C di Kuta Aceh juga telah menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen yang diterima media, terlihat truk milik PT TBU hilir mudik mengangkut material sirtu menuju lokasi tambang batubara milik PT Bara Energi Lestari (BEL).
Sementara itu, Kepala Desa kuta Aceh Feri ferizal yang juga pemilik Galian C yang di duga ilegal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Jumat siang 12 Desember 2025 belum memberikan tanggapan.
Di kutip dari konfirmasi sebelumnya, Kepala Desa kuta Aceh Feri ferizal yang juga pemilik Galian C yang di duga ilegal saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp menjelaskan bahwa Galian C tersebut mempunyai izin dan bekerja di titik koordinat, jika mau di laporkan ke polres silahkan pungkasnya.
Artikel Terkait
Jelang Libur Nataru, Petugas ODTW di Luwu Utara Diminta Ciptakan Aktivitas Wisata yang Aman dan Nyaman
Viral Banjir Bandang Terjang Jeddah: Jalanan Berubah Jadi Sungai, NCM Peringatkan Makkah–Madinah Berpotensi Ikut Terdampak
Viral Pengungsi Pria di Sumut Berseragam Daster, Ngadu ke Bobby: Bantuan Sandang Minim, “Nggak Kebagian Baju Laki-Laki Pak”
Viral Bus Rosalia Indah Salip dari Bahu Jalan Langsung Kanan hingga Hampir Sebabkan Kecelakaan, Bagaimana Nasib Sopirnya?
UPDATE! Tim China Kesulitan Deteksi Mayat di Aceh Karena Tumpukan Kayu
Update BNPB: Korban Tewas Banjir–Longsor Sumatera Tembus 990 Jiwa, 222 Masih Hilang dan Pencarian Dikebut
Inilah Sosok Marco Sony Hutagalung, Sopir Bus Rosalia Indah Ugal-ugalan Viral di Media Sosial, Siapa Sebenarnya?
Jadwal Perempat Final Odisha Masters 2025: 10 Wakil Indonesia Berjuang, Peluang All Indonesian Final Terbuka di Banyak Nomor
Michael Wishnu Wardana Bos Terra Drone Indonesia Resmi jadi Tersangka dan Ditangkap Kasus Kebakaran Gedung, Ini Sosoknya
Sosok Alex Kadju Ketum Persaudaraan Timur Raya, Viral di Media Sosial Tuntut Keadilan Dua Mata Elang Ancam 'Pisah'