Baca Juga: Sekilas tentang Sewa Pusat Pemulihan Bencana Pemantauan Proaktif di Kemenkominfo
Sumali menyampaikan interupsi mengenai pergantian Ketua Rukun Kemantian. Namun, Yanto yang ikut hadir dalam rapat tiba-tiba menyela dan meminta agar Rapat Pergantian Ketua Rukun kematian dilanjutkan.
Sumali meminta Yanto untuk berdiam dan tidak usah bicara sebab Sumali mengetahui Yanto bukan warga dari RT 003 dan juga bukan Pengurus Rukun kematian.
Yanto tidak mengindahkan permintaan Sumali, ia tetap memaksa bicara sehingga akhirnya memancing keributan pada saat rapat berlangsung.
Puncaknya, Sumali sebagai Ketua Rukun Kematian di RT setempat meminta dan mempersilahkan Yanto untuk keluar dari forum rapat.
Baca Juga: Pakar Ini Bilang Pinjaman Online Adalah Money Game, MUI Sudah Mengharamkan Money Game!
Sebagai catatan, Sumali adalah salah satu tokoh masyarakat di RT setempat, dan penggagas berdirinya Rukun Kematian sejak berdirinya pada tahun 1997. Sumali sering bertugas memandikan dan mengurus jenazah warganya, mensholatkan jenazah, dan sebagai Ketua Rukun Kematian selama ini tidak ada permasalahan apa-apa di masyarakat.
“Namun, dengan adanya gugatan oleh saudara Yanto di Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara No.184/Pdt.G/2021, tentu klien kami sebagai masyarakat awam dan orang tua sangat terkejut, apalagi sampai dituntut untuk membayar kerugian hingga Rp1 Milyar lebih,” tutur Rusdiono.
Sebagaimana dalam gugatannya Penggugat, lanjut Rusdiono, klien kami sebagai Tergugat II diminta bersama-sama dengan Muhammad Yani Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp25 Juta, dan membayar biaya perkara serta honor dan oprasional Pengacara yang sebesar Rp50 Juta serta kerugian secara moril sebesar Rp1 Milyar.
Baca Juga: Bisa, Kok, Satu Hari Menulis Satu Novel, Asalkan …
Artikel Terkait
Gara-gara Istri Pamer Duit Segepok di TikTok, Kapolres Ini Kehilangan Jabatan
Maraton, Giliran Tujuh PNS Pemkab Muba Diperiksa KPK, Total Lebih Dari 30 Saksi Yang Mintai Keterangan
Kejamnya Ayah Tiri, Anak 3 Tahun Diduga Tewas Dicekik dan Ditenggelamkan di Bak Mandi
PPKM Kabupaten Bekasi Level 1, Mal Terima Pengunjung 100 Persen dari Kapasitas
Anita Yasmin: NUKS bagi Kepala Sekolah Jangan Dianggap Sebelah Mata
Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PdK Batang Hari Sebut Kepsek yang Tidak Memiliki NUKS Bisa Cairkan Dana
Ganti Rugi Lahan Wilayah Batu Urip Kota Lubuklinggau Rp3,1 Miliar
Tahura Senami Perlu Dilestarikan, Kabid Tahura Batang Hari Kerahkan Personil Lakukan Patroli Berkelanjutan
Duh, Wakil Ketua DPRD Asal Partai Golkar Ini Ajak Mesum Dua Staf Sekwan Saat Perjalanan Dinas?