Waduh, Ada-Ada Saja, gara-gara Berdebat Dalam Rapat, Ketua Rukun Kematian Ini Digugat Rp 1 Miliar!

photo author
- Rabu, 3 November 2021 | 15:54 WIB
Sumali didampingi pengacaranya di Pengadilan Negeri Samarinda (hukumkriminal.net)
Sumali didampingi pengacaranya di Pengadilan Negeri Samarinda (hukumkriminal.net)

Baca Juga: Pakar Ini Bilang Pinjaman Online Adalah Money Game, MUI Sudah Mengharamkan Money Game!

Sebagai catatan, Sumali adalah salah satu tokoh masyarakat di RT setempat, dan penggagas berdirinya Rukun Kematian sejak berdirinya pada tahun 1997. Sumali sering bertugas memandikan dan mengurus jenazah warganya, mensholatkan jenazah, dan sebagai Ketua Rukun Kematian selama ini tidak ada permasalahan apa-apa di masyarakat.

“Namun, dengan adanya gugatan oleh saudara Yanto di Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara No.184/Pdt.G/2021, tentu klien kami sebagai masyarakat awam dan orang tua sangat terkejut, apalagi sampai dituntut untuk membayar kerugian hingga Rp1 Milyar lebih,” tutur Rusdiono.

Sebagaimana dalam gugatannya Penggugat, lanjut Rusdiono, klien kami sebagai Tergugat II diminta bersama-sama dengan Muhammad Yani Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp25 Juta, dan membayar biaya perkara serta honor dan oprasional Pengacara yang sebesar Rp50 Juta serta kerugian secara moril sebesar Rp1 Milyar.

Baca Juga: Bisa, Kok, Satu Hari Menulis Satu Novel, Asalkan …

“Oleh karena Sumali yang tidak mengerti permasalahan hukum, maka Sumalipun meminta bantuan hukum kepada LBH Ansor Kaltim agar dapat memberikan pendampingan hukum, terkait adanya Gugatan Perdata yang dilayangkan oleh Yanto di Pengadilan Negeri Samarinda tersebut,” jelas Rusdiono lebih lanjut.

Rusdiono selaku Kuasa Hukum Sumali mengatakan, seharusnya perkara semacam ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Apalagi permasalahan ini ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat banyak, sehingga selayaknya pula hal ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

DISCLAIMER: Artikel ini telah tayang di hukumkriminal.net dengan judul "Dibela LBH Ansor Kaltim,Ketua Rukun Kematian Miftahul Jannah Digugat Lebih Rp1 Milyar".

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: hukumkriminal.net

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X