Maraton, Giliran Tujuh PNS Pemkab Muba Diperiksa KPK, Total Lebih Dari 30 Saksi Yang Mintai Keterangan

- Selasa, 2 November 2021 | 11:28 WIB
Ilustrasi: PNS (Media Jawa Timur PRMN/Tangkapan layar Website/bkdiklat.cirebonkota.go.id)
Ilustrasi: PNS (Media Jawa Timur PRMN/Tangkapan layar Website/bkdiklat.cirebonkota.go.id)

KLIKANGGARAN-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyampaikan update perkembangan OTT di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kepada masyarakat.

Dimana, pada hari ini, Selasa, 2 November 2021 KPK menjadwalkan pemeriksaan sebanyak tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Pemkab Muba.

"Hari ini, Selasa, 2 November 2021 penjadwalan pemeriksaan saksi-saksi dari unsur PNS di Pemkab Muba. Pemeriksaan para saksi masih terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka HM dkk," kata PLT.Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya diterima Klikanggaran.

Baca Juga: Syukurlah, Indonesia Masuk Kategori Level 1 Covid-19 Berdasarkan Data CDC

Menurut Ali Fikri, pemeriksaan akan dilakukan Tim penyidik di Kantor Pemkab Muba sendiri.

Adapun ke-7 PNS Pemkab Muba yang dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi, yakni:

1. Danang eko suwandi (PNS pemkab Musi Banyuasin)
2. Wedyanto (PNS pemkab Musi Banyuasin)
3. Sandey (PNS pemkab Musi Banyuasin)
4. Hendra (PNS pemkab Musi Banyuasin)
5. Hazabirin (PNS pemkab Musi Banyuasin)
6. Hardiansyah (PNS pemkab Musi Banyuasin)
7. Suhendro (PNS pemkab Musi Banyuasin)

Baca Juga: Gara-gara Istri Pamer Duit Segepok di TikTok, Kapolres Ini Kehilangan Jabatan

Dalam kasus dugaan tindak pidana pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, lebih dari 30 saksi yang telah dimintai keterangan oleh KPK.

Para saksi yang dimintai keterangan, baik dari unsur swasta dan pejabat di Pemkab Muba itu sendiri. Dan pada kemarin (Senin_red) penyidik KPK telah selesai meminta keterangan sebanyak 7 Staf dari PT Selaras Simpati Nusantara (PT SSN).**

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kanya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

 

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X