Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PdK Batang Hari Sebut Kepsek yang Tidak Memiliki NUKS Bisa Cairkan Dana

photo author
- Selasa, 2 November 2021 | 21:33 WIB
Kasubag Perencanaan dan Keuangan pada Dinas PdK Kabupaten Batang Hari Ali Saeroni (Klikanggaran/@anuza)
Kasubag Perencanaan dan Keuangan pada Dinas PdK Kabupaten Batang Hari Ali Saeroni (Klikanggaran/@anuza)

KLIKANGGARAN – Untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ada satu persyaratan yang wajib dipenuhi, yakni Kepala Sekolah (Kepsek) harus memiliki Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS). Hal ini disampaikan oleh Rachmat Wahidin, SH selaku sekretaris LSM Front Rakyat Anti Korupsi (FRAK) Kabupaten Batang Hari, Jambi, Selasa (02/11/2021).

NUKS itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permindikbud) nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, lanjutnya

"Berdasarkan hal itu perlu di pertanyakan pengelolaan dana BOS bagi Kepsek yang belum memiliki sertifikat NUKS, sebab tidak bisa mengelola (mencairkan) dana BOS, dan tidak bisa menandatangani ijazah jadi konsekuensi Kepsek yang tidak memiliki NUKS," ujar Rachmat.

Baca Juga: Potret Suku Boti Tidak Menghakimi Pencuri, lho, Benar-Benar Mengajarkan Kita Betapa Indahnya Arti Kemanusiaan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari, melalui Kasubag Perencanaan dan Keuangan pada Dinas PdK Kabupaten Batang Hari, Ali Saeroni, Selasa (02/11/2021) di ruang kerjanya saat ditanyakan keabsahan administrasi pencairan dana BOS dan keabsahan penandatanganan ijazah bagi Kepala Sekolah yang belum memiliki NUKS, Ali Saeroni menjawab itu tidak masalah.

Dikatakan Ali, untuk pengelohan atau pencarian dana BOS bagi Kepsek yang tidak memiliki NUKS tidak masalah dan bisa. Dalam Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 tidak ada yang mengatur tentang larangan pengelolaan dana BOS, Permendikbud tersebut hanya mengatur persyaratan yang mau menjadi calon Kepsek tidak berpengaruh terhadap pengelolaan maupun pencairan dana BOS.

"Jangankan Kepsek yang tidak memiliki NUKS, Plt Kepala Sekolah saja boleh mencairkan dana BOS," kata Ali.

Baca Juga: PT KAI Diduga Gunakan Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi Tidak pada Peruntukannya

Kalau menurut saya Kepsek yang tidak memiliki NUKS boleh mengelola (mencairkan) dana BOS, karena tidak ada aturan yang melarang, lanjutnya

Demikian juga dengan penandatanganan ijazah bagi Kepsek yang tidak memiliki NUKS sah - sah saja.

"Dalam jangka waktu 15 tahun atau 20 tahun mendatang tidak mungkin orang akan mempertanyakan yang meneken ijazah tersebut Kepala Sekolah atau bukan pada saat itu," ucap Ali Saeroni.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X