KLIKANGGARAN – Untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ada satu persyaratan yang wajib dipenuhi, yakni Kepala Sekolah (Kepsek) harus memiliki Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS). Hal ini disampaikan oleh Rachmat Wahidin, SH selaku sekretaris LSM Front Rakyat Anti Korupsi (FRAK) Kabupaten Batang Hari, Jambi, Selasa (02/11/2021).
NUKS itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permindikbud) nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, lanjutnya
"Berdasarkan hal itu perlu di pertanyakan pengelolaan dana BOS bagi Kepsek yang belum memiliki sertifikat NUKS, sebab tidak bisa mengelola (mencairkan) dana BOS, dan tidak bisa menandatangani ijazah jadi konsekuensi Kepsek yang tidak memiliki NUKS," ujar Rachmat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari, melalui Kasubag Perencanaan dan Keuangan pada Dinas PdK Kabupaten Batang Hari, Ali Saeroni, Selasa (02/11/2021) di ruang kerjanya saat ditanyakan keabsahan administrasi pencairan dana BOS dan keabsahan penandatanganan ijazah bagi Kepala Sekolah yang belum memiliki NUKS, Ali Saeroni menjawab itu tidak masalah.
Dikatakan Ali, untuk pengelohan atau pencarian dana BOS bagi Kepsek yang tidak memiliki NUKS tidak masalah dan bisa. Dalam Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 tidak ada yang mengatur tentang larangan pengelolaan dana BOS, Permendikbud tersebut hanya mengatur persyaratan yang mau menjadi calon Kepsek tidak berpengaruh terhadap pengelolaan maupun pencairan dana BOS.
"Jangankan Kepsek yang tidak memiliki NUKS, Plt Kepala Sekolah saja boleh mencairkan dana BOS," kata Ali.
Baca Juga: PT KAI Diduga Gunakan Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi Tidak pada Peruntukannya
Kalau menurut saya Kepsek yang tidak memiliki NUKS boleh mengelola (mencairkan) dana BOS, karena tidak ada aturan yang melarang, lanjutnya
Artikel Terkait
Pembunuhan Ibu dan Anak, Kuasa Hukum Bilang Ada Oknum Polisi Menyuruh Saksi Kunci Bersihkan Bak Mandi di TKP
Video Viral Seorang Pekerja Masuk Got, Banyak Didoakan Hingga Sebut Layak Dapat Tunjangan Seperti DPR
Intip Harta Kekayaan Herman Deru Mulai Sebelum Jadi Gubernur Sumsel, Hingga Tahun 2021
Gara-gara Istri Pamer Duit Segepok di TikTok, Kapolres Ini Kehilangan Jabatan
Maraton, Giliran Tujuh PNS Pemkab Muba Diperiksa KPK, Total Lebih Dari 30 Saksi Yang Mintai Keterangan
Kejamnya Ayah Tiri, Anak 3 Tahun Diduga Tewas Dicekik dan Ditenggelamkan di Bak Mandi
PPKM Kabupaten Bekasi Level 1, Mal Terima Pengunjung 100 Persen dari Kapasitas
Anita Yasmin: NUKS bagi Kepala Sekolah Jangan Dianggap Sebelah Mata