KLIKANGGARAN -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah melakukan pengumpulan data terkait kekerasan seksual di satuan pedidikan pada tahun 2022.
Data yang dikumpulkan FSGI itu adalah kasus kekerasan yang sampai pada proses hukum. Jumlah temuan FSGI itu adalah sebanyak 17 kasus atau mengalami penurunan dibans=dingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 18 kasus.
Data FSGI itu menunjukkan bahwa berdasarkan jenjang Pendidikan sepanjang 2022, kasus kekerasan terjadi di jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 2 kasus.
Pada jenjang SMP sebanyak 3 kasus, jenjang SMA 2 kasus, Pondok Pesantren 6 kasus , Madrasah tempat mengaji/tempat ibadah 3 kasus; dan 1 tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD.
Sementara itu,rentang usia korban antara 5-17 tahun.
Baca Juga: Benarkah Nikita Mirzani Bebas tapi Status Masih Terdakwa? Ini Jawaban Fitri Salhuteru
Korban berjumlah 117 anak dengan rincian 16 anak laki-laki dan 101 anak perempuan. Sedangkan pelaku total berjumlah 19 orang yang terdiri dari: 14 guru, 1 pemilik pesantren, 1 anak pemilik pesantren, 1 staf perpustakaan, 1 calon pendeta, dan 1 kakak kelas korban.
"Adapun rincian guru yang dimaksud diantaranya adalah guru Pendidikan agama dan Pembina ekskul, Pembina OSIS, guru musik, guru kelas, guru ngaji, dll. Dari total 19 pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan, 73,68% berstatus guru,” ungkap Retno Listyarti yang merupakan Komisioner KPAI periode 2017-2022.
Modus pelaku kekerasan seksual di satuan Pendidikan diantaranya adalah sebagai berikut: mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti (Khodam).
Modus lainnya, yaitu dengan dalih mengajar fikih akil baliq dan cara bersuci, mengajak menonton film porno, mengancam korban dikeluarkan dari keanggotaan ekstrakurikuler.
Modus berikutnya melakukan pencabulan saat proses kegiatan pembelajaran, memaksa korban melakukan aktivitas seksual dalam ruangan kosong dan toilet satuan Pendidikan.
Juga, modusnya berupa dalih tes kedewasaan dan kejujuran dalam pemilihan pengurus OSIS, pelaku mengirimkan konten pornografi melalui WhatsApp kepada anak/korban yang meminjam buku di perpustakaan, dan lain-lain.***
Artikel Terkait
FSGI: Kasus Pemecatan Hervina, Pintu Masuk Pemerintah Benahi Sistem Tata Kelola Guru
FSGI : Usai Liburan Semester 632 Santri Tertular Covid-19, Kluster Pesantren Merebak Lagi
FSGI: Vaksinasi Guru Bukan Jadi Dasar Buka Sekolah Tatap Muka
FSGI : Kebijakan Pendidikan dimasa Pandemi Belum Optimal Menangani Krisis Di Pendidikan
FSGI : Dorong Pemerintah Ijinkan Sekolah Gelar PTM Jika 70 Persen Peserta Didik Sudah Divaksin
Polemik Syarat Minimal Penerima Dana BOS, FSGI: Kebijakan Itu Sebagai Fungsi Kontrol
Dua Tahun Mas Nadiem, Ini Hasil Survei FSGI
FSGI : Pansel KPAI Berpotensi Kuat Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan Abaikan Peraturan Presiden
Apa Kata FSGI tentang Merdeka Belajar? Inilah Refleksi FSGI Menutup Tahun 2022
FSGI Ingatkan Tiga Dosa Besar di Dunia Pendidikan: Perundungan, Kekerasan Seksual dan Intoleransi