FSGI: Kekerasan Seksual Terjadi di Dunia Pendidikan, Berikut Modus-Modus yang Dipakai Pelaku

- Senin, 2 Januari 2023 | 15:42 WIB
Retno Listyarti (Dok. Istimewa)
Retno Listyarti (Dok. Istimewa)

KLIKANGGARAN -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah melakukan pengumpulan data terkait kekerasan seksual di satuan pedidikan pada tahun 2022.

Data yang dikumpulkan FSGI itu adalah kasus kekerasan yang sampai pada proses hukum. Jumlah temuan FSGI itu adalah sebanyak 17 kasus atau mengalami penurunan dibans=dingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 18 kasus.

Data FSGI itu menunjukkan bahwa berdasarkan jenjang Pendidikan sepanjang 2022, kasus kekerasan terjadi di jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 2 kasus.

Pada jenjang SMP sebanyak 3 kasus, jenjang SMA 2 kasus, Pondok Pesantren 6 kasus , Madrasah tempat mengaji/tempat ibadah 3 kasus; dan 1 tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD.

Sementara itu,rentang usia korban antara 5-17 tahun.

Baca Juga: Benarkah Nikita Mirzani Bebas tapi Status Masih Terdakwa? Ini Jawaban Fitri Salhuteru

Korban berjumlah 117 anak dengan rincian 16 anak laki-laki dan 101 anak perempuan. Sedangkan pelaku total berjumlah 19 orang yang terdiri dari: 14 guru, 1 pemilik pesantren, 1 anak pemilik pesantren, 1 staf perpustakaan, 1 calon pendeta, dan 1 kakak kelas korban.

"Adapun rincian guru yang dimaksud diantaranya adalah guru Pendidikan agama dan Pembina ekskul, Pembina OSIS, guru musik, guru kelas, guru ngaji, dll. Dari total 19 pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan, 73,68% berstatus guru,” ungkap Retno Listyarti yang merupakan Komisioner KPAI periode 2017-2022.

Modus pelaku kekerasan seksual di satuan Pendidikan diantaranya adalah sebagai berikut: mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti (Khodam).

Modus lainnya, yaitu dengan dalih mengajar fikih akil baliq dan cara bersuci, mengajak menonton film porno, mengancam korban dikeluarkan dari keanggotaan ekstrakurikuler.

Modus berikutnya melakukan pencabulan saat proses kegiatan pembelajaran, memaksa korban melakukan aktivitas seksual dalam ruangan kosong dan toilet satuan Pendidikan.

Juga, modusnya berupa dalih tes kedewasaan dan kejujuran dalam pemilihan pengurus OSIS, pelaku mengirimkan konten pornografi melalui WhatsApp kepada anak/korban yang meminjam buku di perpustakaan, dan lain-lain.***

Editor: Insan Purnama

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prestasi dan Kemanusiaan

Minggu, 2 April 2023 | 05:28 WIB

Rangkap Jabatan, Manfaat Atau Mudharat?

Jumat, 31 Maret 2023 | 16:26 WIB

Kata Tukang dan Mesin Fotokopi Xerox

Jumat, 17 Februari 2023 | 20:58 WIB

Udang Mufidah Jusuf Kalla

Senin, 13 Februari 2023 | 13:28 WIB

FKDT Cilacap Menjelang Muscab

Jumat, 27 Januari 2023 | 07:12 WIB

Shakira dan Twingo

Senin, 16 Januari 2023 | 20:24 WIB

Arloji dan Tukang Service

Sabtu, 14 Januari 2023 | 20:03 WIB
X