Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, kebijakan tentang dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk dasar penghitungan Dana BOS Reguler merupakan Petunjuk Pelaksanaan dari Permendikbud No. 6 Tahun 2021 yang tertera dalam pasal 3 ayat 2 huruf d.
Dalam petunjuk pelaksanaan tersebut, sekolah penerima dana BOS Reguler mensyaratkan memiliki minimal 60 murid dalam 3 tahun terakhir. Dengan demikian, jika ada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan jumlah peserta didiknya di bawah itu, maka tidak akan memperoleh Bantuan Oprasinal Sekolah (BOS) dari Pemerintah. Penegasan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto.
Akan tetapi, kebijakan syarat Minimal 60 Siswa untuk sekolah penerima dana BOS ini ternyata menimbulkan polemik.
Baca Juga: Rekreasi Pagi Ini, Mengintip Laporan BI Soal Cadangan Devisa Agustus 2021
“Hal tersebut tampaknya dilakukan pemerintah dengan pertimbangan, bahwa jumlah peserta didik yang rendah membuat tidak efisien dalam pengalokasian sumber daya yang terkait dengan guru dan tenaga kependidikan, sehingga layanan pendidikan tidak sesuai harapan yang berakibat terjadi pemborosan anggaran Negara,” ujar Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Dasar Kepantasan Penerima Dana BOS Minimal 60 Siswa
Setelah melalui analisa cukup panjang, FSGI berpendapat bahwa standar ketentuan kriteria minimal jumlah peserta didik sebanyak 60 orang bagi sekolah calon penerima dana BOS Reguler dari Kemendikbudristek RI, menurut FSGI sudah pantas. Adapun dasar pertimbangan FSGI adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pangeran Berkuda
Pertama, FSGI menilai bahwa Permendikbud No. 6 tahun 2021 sebagai regulasi yang mengatur sekolah penerima dana BOS Reguler adalah kewenangan Pemerintah dan sekaligus sebagai kepastian hukum, dan Kepastian Hukum ini merupakan asas umum pemeritahan yang baik sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU RI No. 30 Tahun 2014. Maknanya adalah Permendikbud No.6 tahun 2021 ini merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang harus dianggap benar, konsisten, tidak boleh ditarik kembali atau dibatalkan sebagian demi kewibawaan Pemerintah, sebelum ada keputusan Pengadilan yang menyatakan bersalah. Jika ada pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil, diskriminasi serta melanggar konstitusi, semestinya mengajukan keberatannya dalam uji materi peraturan di MA.
Artikel Terkait
Dirjen GTK Diantara Tuntutan Merdeka Belajar, Guru Ekskul, dan Korupsi dana BOS
Dana BOS Disdik Kota Pematang Siantar Tidak Diyakini Penggunaannya Rp1,5 Miliar
Covid-19, Tunjangan Guru, Dana BOS dan BOP Tetap Diberikan
Potong Dana Bos Rp100 Ribu per Siswa, DPR Cecar Menag
MAKI Pertanyakan Pengalihan Dana BOS dan PSG ke Dana Covid-19 di Disdik Sumsel