Terhadap persyaratan tersebut di atas berlaku syarat kumulatif poin a) dan poin b). Perlindungan pembeli beritikad baik jika terjadi sengketa dapat dikecualikan apabila pembeli tidak secara cermat dan teliti menelisik asal usul tanah dan kepemilikannya dan memeriksa data fisik dan data yuridis objek tanah yang akan dialihkan. Juga dapat terjadi jika telah diketahui adanya cacat dan cela atas objek tanah yang hendak diperjualbelikan namun tetap dilakukan peralihan hak melalui jual beli.***
Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Linda Soliha, S.H., alumni Universitas Indonesia
Artikel Terkait
Tanggapan terhadap Misi Pedamaian Jokowi: Citra dan kesan bahwa Jokowi “inward looking” mulai Pupus
Kisah Letjen Pur Doni Monardo, Pangkostrad Maruli dan Ketua Kadin Arsjad: Kolaborasi Sumur Bor di Pulau Timor
SATGASSUS
Refleksi Hari Kemerdekaan, Kaum Muda Bisa Apa?
Pemilu 2024 dan Pendidikan Politik Kaum Milenial
Polri: Pusaran 'Tragedi Ferdy Sambo' dan Para Pencari Panggung
Refleksi dari Kasus Ferdy Sambo, Polri Wajib Berbenah Diri
Cara Menghadirkan Sebanyak Mungkin Polisi di Lapangan
Perempuan Adalah Penyeimbang Demokrasi, Tanpa Perempuan, Demokrasi Akan Timpang