Pernah Melihat Seseorang Dianiaya? Berikut Pasal Pidana untuk Penganiaya!

photo author
- Sabtu, 22 Januari 2022 | 11:22 WIB
Ilustrasi (Pixabay/Pavlofox )
Ilustrasi (Pixabay/Pavlofox )

KLIKANGGARAN -- Klikers, sering kali kita melihat kejadian penganiayaan yang melibatkan seseorang yang 'tidak sengaja' menabrak oranglain, dianaiya atau dikeroyok oleh masa.

Biasanya penganiayaan tersebut terjadi dilakukan oleh pihak korban tabrak, yang tidak terima saudara atau tetangga bahkan bisa jadi orang lain yang cuma ikut-ikutan menganiaya karena terpancing emosi.

Penganiayaan ini tentu saja bisa dengan berbagai cara, terutama yang sering ditemui adalah dengan cara dipukuli secara keroyokan.

Terlepas dari urusan antara penabrak dan yang ditabrak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dengan misalnya mau bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan sebagainya, pengeroyokan atau penganiayaan yang diterima oleh penabrak bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Layangan Putus Episode 10 B: Aris dan Kinan Bercerai, Bagaimana dengan Lidya?

Lalu, pasal apa yang bisa dijatuhkan terhadap pelaku penganiayaan atau pengeroyokan jika pihak penabrak ingin melaporkannya kepada pihak kepolisian?

Berikut penjelasan ringkasnya.

Pelaku penganiayaan atas pemukulan atau pengeroyokan bisa dikenakan pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Dikutip dari KUHP, Pasal 351, Ayat (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).

Baca Juga: Gempa Bumi Sulut dengan Magnitudo sebesar 6.1

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X