KLIKANGGARAN - Penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan rasa empati terhadap korban. Salah satu bentuk penanganan tersebut adalah membuat dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).
SOP penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi kebutuhan yang mendesak dan harus segera dibuat dan disusun bersama melalui sinergi dan kerjasama antara organisasi pemerintah dan non pemerintah.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas P3AP2KB mencoba merancang penyusunan SOP melalui Pertemuan Kordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor Bappelitbangda, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Luar Biasa, Marcus dan Kevin Kembali Maju ke Final, Kali ini di BWF Wolrd Tour Finals 2021
“Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak serta Nota Kesepahaman Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak,” kata Plt. Kadis P3AP2KB, Marhani Katma, pada Pertemuan tersebut.
Marhani mengatakan, selain dukungan Perangkat Daerah terkait, upaya penanganan dan pencegahan korban kekerasan perempuan dan anak ini juga mendapat respon positif dari desa, kelurahan, kecamatan, sampai di tingkat kabupaten
“Dukungan dan respon positif ini menjadi kekuatan bagi kami untuk membangun sinergi program dalam rangka penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO,” jelas Marhani yang juga Kepala Dinas Kesehatan Luwu Utara ini.
Baca Juga: Pasca PWN 2021 Gubernur Berharap Terwujud Rintisan Kampung Pramuka di Provinsi Jambi
Salah satu kegiatan yang dilakukan di desa adalah Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak dan Pelatihan Pengasuhan Positif Berbasis Hak Anak.
“Pelatihan ini telah kita lakukan di kurang lebih 50 desa yang penganggarannya melalui dana desa,” tutur Marhani.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda), Armiadi, yang membuka pertemuan ini mengatakan bahwa komitmen Pemda Luwu Utara dalam mengawal kebijakan, perlu mengoptimalkan fungsi-fungsi koordinasi dan sinergi lintas program dan lintas sektor.
“Sinergi stakeholder sangat mendukung untuk menurunkan kasus kekerasan rumah tangga, termasuk TPPO. Untuk itu, pihak terkait diharap memiliki interaksi berkelanjutan, saling terbuka dan memiliki persamaan visi dengan mengedepankan dialog, sehingga nantinya muncul ide-ide kreatif dan inovatif,” jelas Armiadi.
Baca Juga: Geger Bupati Garut dan Sejumlah Pejabat Bikin Aksi Joget TikTok, Waduh!
Armiadi juga mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah berkontribusi dalam upaya perlindungan kepada masyarakat, khususnya pada tataran edukasi, informasi dan komunikasi.
Artikel Terkait
Dituding Penyebar Virus Corona, Umat Islam di India jadi Korban Kekerasan
Mahasiswa Korban Kekerasan Oknum Polisi: Dijemput Bupati Tangerang, Kapolresta dan Dandim saat Pulang dari RS
Lindungi Nakes, Ranperda Perlindungan Tenaga Perawat di Luwu Utara Mulai Dibahas
Ada Warganya Terbaring Sakit, Ini Instruksi Wakil Bupati Luwu Utara yang Menggugah Hati
Tak Sekadar Hadir, PPNI Gelar Wisata Vaksin pada Event Pesona Luwu Utara Wonderful Rongkong
Luwu Utara Terima TKDD Rp 1 Triliun Lebih, Wabup: Penyerapannya Harus Lebih Cepat
DPD Perhiptani Luwu Utara Siap Bergerak Wujudkan Pertanian Maju dan Modern