KLIKANGGARAN -- Klikers, sering kali kita melihat kejadian penganiayaan yang melibatkan seseorang yang 'tidak sengaja' menabrak oranglain, dianaiya atau dikeroyok oleh masa.
Biasanya penganiayaan tersebut terjadi dilakukan oleh pihak korban tabrak, yang tidak terima saudara atau tetangga bahkan bisa jadi orang lain yang cuma ikut-ikutan menganiaya karena terpancing emosi.
Penganiayaan ini tentu saja bisa dengan berbagai cara, terutama yang sering ditemui adalah dengan cara dipukuli secara keroyokan.
Terlepas dari urusan antara penabrak dan yang ditabrak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dengan misalnya mau bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan sebagainya, pengeroyokan atau penganiayaan yang diterima oleh penabrak bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Layangan Putus Episode 10 B: Aris dan Kinan Bercerai, Bagaimana dengan Lidya?
Lalu, pasal apa yang bisa dijatuhkan terhadap pelaku penganiayaan atau pengeroyokan jika pihak penabrak ingin melaporkannya kepada pihak kepolisian?
Berikut penjelasan ringkasnya.
Pelaku penganiayaan atas pemukulan atau pengeroyokan bisa dikenakan pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dikutip dari KUHP, Pasal 351, Ayat (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.
Artikel Terkait
Kekerasan Seksual dalam Pandangan Nadiem Makarim dan Cinta Laura, Yuk Simak di Podcast Deddy Corbuzier
Lima Rekomendasi Hasil FGD terkait Dugaan Kasus Kekerasan di SPN Dirgantara Batam
KMAKI: Polisi Harus Ungkap Motif Pelaku Tindak Kekerasan kepada Lawyer Titis Rachmawati
Luwu Utara Susun SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Sunat Perempuan Adalah Bentuk Kekerasan pada Anak Perempuan, Akan Berdampak Buruk pada Anak
Inilah Perintah Ganjar Pranowo untuk Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah
Petisi ‘Pecat Semua Dosen Pelaku Pelecehan dan Kekerasan Seksual di UNJ!’ Sudah Sejauh Mana Ya
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Atas Kekerasan Terhadap Wasit, PSSI Apresiasi!
Habib Kribo Sebut Kekerasan Harus Dilawan Kekerasan, Itulah Kelembutan! Maksudnya?
9 Saksi Diperiksa atas Kekerasan Seksual Terhadap Seorang Anak di Manado, Apa Kata Polisi?