KLIKANGGARAN -- FSGI mendorong satuan pendidikan harus memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman kepada semua anak sebagaimana diamanatkan oleh pasal 54 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di satuan pendidikan.
Tulis FSGI dalam catatan akhir tahun 2022 yang diterima redaksi klikanggaran.com.
FSGI mendorong KemendikbudRistek, Kementerian Agama dan Dinas-dinas Pendidikan untuk bersinergi melakukan pembenahan sumber daya manusia (SDM) dan perubahan mindset tenaga pendidik terkait bahaya kekerasan terhadap anak.
Menurut FSGI, mengingat pendekatan kekerasan dalam Pendidikan sering kali ditiru anak-anak untuk melanggengkan kekerasan dalam kehidupan sehari-hari,
Sebab itu, pendekatan dalam pembelajaran harus ramah anak dan berbasis disiplin positif.
FSGI mendorong semua stakeholder Pendidikan, baik di lingkungan sekolah, keluarga maupun masyarakat untuk memperkuat dan menciptakan 3 area dalam ekosistem pembelajaran harus berintegrasi.
Maksudnya, selain pihak sekolah, peran keluarga dan lingkungan masyarakat juga harus mendukung pencegahan kekerasan.
FSGI mendorong sistem pelatihan bagi pendidik dan Kepala Sekolah secara masif dan berkesinambungan untuk menginternalisasi dan penguatan skill bangaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama dilingkungan pendidik maupun lingkungan sosial yang lebih luas.***