opini

Mengulik Makna Selangkangan

Senin, 6 Desember 2021 | 17:28 WIB
Ilustrasi: kamus (Pixabay/stevepb )

KLIKANGGARAN--Akhir-akhir ini banyak sekali orang memakai kata ‘selangkangan’ dalam kalimat-kalimat yang menunjuk kepada area tubuh tertentu dari seorang perempuan.

Kata ‘selangkangan’ juga sering kita jumpai di internet misalnya dalam judul-judul artikel yang ada hubungannya dengan perawatan area sensitif pada seorang perempuan.

Namun Klikers yang harus diingat bahwa ‘selangkangan’ tidak berasal dari kata ‘langkang’ yang ditambahkan imbuhan se-an.

Karena jika kita mencari arti ‘langkang’ untuk selangkangan maka tidak akan ditemukan artinya, melainkan akan ditunjukkan untuk mencari kata ‘memperlangkangkan’ yang artinya; memukul dengan beramai-ramai.

Baca Juga: Desa Unik di BALI, Penduduknya Dilarang Poligami dan Poliandri

Maka arti ‘selangkangan’ menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah celah kangkang; kunci paha.

Dari arti kata ‘selangkangan’ yang kita temukan dari KBBI, maka dapat dipahami bahwa yang mempunya selangakangan tidak hanya perempuan tetapi laki-laki juga.

Karena setiap orang sejatinya memiliki selangakangan, tidak hanya perempuan saja.

Jadi, walaupun sekarang kata ‘selangkangan’ sudah identik dengan area tertentu pada perempuan, itu tidak lantas membuat arti bahwa selangakangan hanya dimiliki oleh perempuan.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Puskesmas Mersam, Diprediksi Tidak Selesai Tepat Waktu

Bagaimana Klikers, jadi tau kan sekarang arti selangkangan yang sebenarnya. Jangan salah arti lagi ya.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB