opini

Tebang Semua yang Bengkok, Tapi Jangan Tebang Pilih

Jumat, 26 Mei 2023 | 12:49 WIB
Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia) - (dok. Ist)

Ditulis oleh: Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia). Jakarta, 26 Mei 2023.

KLIKANGGARAN -- Ditetapkannya Sekertaris Jendral Partai Nasdem, Johny G Plate, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bukan ujug-ujug namun setelah melalui proses sesuai prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) alat bukti yang sah terdiri dari: 1). Keterangan saksi, 2). Keterangan ahli, 3) Surat, 4). Petunjuk, 5). Keterangan terdakwa.

Selain itu juga, disempurnakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, yang menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Setelah tiga kali diperiksa, Johny ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, kata Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Kita salut dengan Jaksa Agung, ST Burhanudin, dengan gagah berani mentersangkakan Johny yang masih menjabat Menkominfo aktif, peristiwa yang jarang terjadi, seorang menteri aktif diborgol di muka umum. Sebagai masyarakat tentunya kita sangat bangga dengan bapak Jaksa Agung, tebang semua yang bengkok pak!, periksa juga pejabat-pejabat yang diduga terindikasi maling uang Rakyat, yg bau amisnya sudah tersebar kemana-mana, masa bapak tidak mengendus, bapakkan sudah sembuh dari Covid-19!, itu kan juga bisa jadi triger untuk memeriksa Sri Mulyani atas skandal 349 triliun di Kemenkeu, Ganjar diduga korupsi Waduk Wadas, E-KTP, dan lain-lain, Zulkifli Hasan diduga korupsi Aalih fungsi hutan, Erick Tohir diduga korupsi investasi BUMN ke GO-TO, Muhaimin Iskandar kasus "Kardus durian" (suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 silam. Airlangga Hartarto dalam kasus PLTU Riau, Prabowo kasus pembabatan hutan ribuan hektar untuk food estate yang gagal, dan Ahok kasus bus trans Jakarta dan RS Sumber Waras serta lainnya, agar sebagai warga masyarakat kami tidak beranggapan bapakk tebang pilih.

Selanjutnya, kepada bapak Surya Paloh, dalam konferensi pers, hari Rabu, 17/5/23, atas ditetapkannya Johny G Plate sebagai tersangka, jangan lebay dan baper. Bapak menyebut kedepankan asas praduga tak bersalah, statemen bapak sudah terlambat dan tidakk relevan lagi, presumption of innocent berlaku jika masih diduga dan belum ditemukannya minimum dua alat bukti, dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kalau skarang sudah harus disebut asas praduga bersalah, karena sebentar lagi proses sidang penuntutan akan dilakukan, kemudian dakwaan, pembuktian, keterangan saksi-saksi yang memberatkan, saksi ahli, tuntutan dan putusan.

Sekjen bapak, yang pertama Rio Patrice Capelle terbukti maling uang rakyat dihukum dan sekarang sudah bebas, saya yakin sekjen bapak yang kedua, johny G Plate, bersalah. Tidak mungkin lah dia di kriminalisasi!

Berpihaklah pada kebenaran, jadikan hukum sebagai Panglima sesuai janji bapak, apabila ada kader Nasdem yang korupsi, bapak akan membubarkan Nasdem. Jadilah suri tauladan bagi generasi muda, ajarkan kami ber politik yg santun sesuai dengan karakteristik bangsa indonesia, sopan santun dan berbudi luhur, sesuai falsafah jawa:

"sopo gawe nganggo, gemi setiti, ngati-ngati, “Ajining Dhiri Gumantung Ana Ing Lathi”, (harga dari diri kita tergantung dari ucapan kita, selalu menghormati orang lain), yakni sesuai dengan sesanti “Ngluruk tanpa bala menang tanpa ngasorake”, (berhasil tanpa harus membuat orang lain menderita), kemudian Ojo dumeh, (jangan sombong), serta berjiwa ksatria, mengatakan benar adalah benar, meskipun terhadap lawan kita, salah adalah salah meskipun terhadap kelompok kita. Setuju kan!

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB