Saya sebagai pemerhati anak dan Komisioner KPAI Periode 2017-2022 mendorong pihak pihak terkait seperti Irwasun Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian. KPAI sebagai Lembaga pengawas perlindungan anak juga harus segera bersuara dan bertindak. Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya. Semoga peristiwa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk peka dan memiliki persfektif perlindungan anak.
Artikel Terkait
Tebang Semua yang Bengkok, Tapi Jangan Tebang Pilih
Jangan Jual Kucing Dalam Karung
Sumber Pendapatan Partai Politik
Bumi Pertiwi Terhimpit Diantara Dua Gajah
Panggung Kebaikan
Habaib, Dulu dan Kini Bagian I
Refleksi Bulan Pancasila: Etika dalam Bisnis Pariwisata (Bagian 1)
Legacy Sang Presiden dan Logo Kehidupan
Messi, Harapan Utopis Sepanjang Masa
Semut dan Gajah: Fenomena Bimbel di Indonesia