KLIKANGGARAN -- Apa yang dilakukan kepolisiaan saat menyelenggarakan konferensi pers terkait kasus pembakaran sekolah oleh seorang muridnya berpotensi melabrak undang-undang yang berlaku.
Sebagaimana diberitakan di berbagai media, pihak kepolisian menampilkan seorang anak yang diduga menjadi pelaku pembakaran sekolahnya. Bahkan, secara berlebihan pihak kepolisian juga menempatkan seorang polisi berseragam yang memegang senjata laras Panjang.
Adalah R (13 tahun) seorang anak yang menjadi terduga pelaku yang membakar sekolahnya karena sakit hati lantaran mengalami perundungan terus-menerus dari sesama peserta didik dan juga gurunya. R ditampilkan oleh pihak kepolisian dalam sebuah konfrensi pers.
Atas kejadian tersebut, saya sebagai pemerhati anak menyampaikan :
1. Pihak kepolisian berpotensi kuat melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak
Saya menduga kuat pihak polisi tidak memahami UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan tidak pahan Konvensi Hak Anak terutama tentang prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Apa yang dilakukan pihak kepolisian berpotensi kuat melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak. Meski anak R telah melakukan tindak pidana pengrusakan, namun Anak R yang masih berusia 13 tahun seharusnya tidak perlu ditampilkan dalam konferensi pers, apalagi didampingi polisi dengan senjata laras Panjang, padahal Ananda R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat. Selain itu, anak R juga korban pemrundungan, apa yang dilakukan merupakan akibat dari sebuah sebab yang dialaminya dari lingkungan tempat dia bersekolah.
Dalam UU No 11 Tahun 2012 pada Pasal 19 (1) disebutkan bahwa Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
Adapun ayat (2) merinci apa saja yang merupakan Identitas anak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.
Menampilkan anak R dalam konfrensi pers meski menggunakan penutup wajah sekalipun, sudah berpotensi kuat ikut mengungkap jati diri anak. Media televisi, cetak dan elektronik dapat dipastikan menampilkan fisik anak R dan pasti akan menzoom bagian wajah yang tertutup, artinya polisi justru memfasilitai media melanggar pasal 19 UU SPPA.
Padahal, ada Sanksi atas pelanggaran UU SPPA Pasal 19 Ayat 1 yang dapat dikenakan terhadap media, adapaun ketentuan sanksinya adalah bahwa “Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
2. Pihak Kepolisian berpotensi melanggar hak anak memperoleh Pendidikan
Perlakuan pihak kepolisian yang berlebihan dapat berdampak pada massa depan Ananda R, seperti hilangnya hak melanjutkan Pendidikan, karena setelah pemberitaan tersebut, anak R berpoteni tidak diterima lagi oleh pihak sekolah karena dianggap mencemarkan nama baik sekolah dan seolah penjahat yang berbahaya.
Kalaupun anak R sudah menjalani proses hukum nantinya, anak R akan kesulitan mendapatkan sekolah yang mau menerimanya melanjutkan Pendidikan. Padahal, anak R berhak mendapatkan Pendidikan meski sebagai pelaku pidana sekalipun, karena dia masih anak dibawah umur. Anak R juga berhak melanjutkan masa depannya meski pernah dihukum sekalipun. Itu semua dijamin dalam UU Perlindungan Anak.
Namun, ketika diliput luas oleh media bahkan diambil foto dan videonya, maka anak R akan berpotensi kuat mendapatkan stigma buruk berkepanjangan, baik di wilayah anak R tinggal bersama keluarganya, maupun dalam lingkup yang lebih luas. Hal ini akan berdampak masa depannya yang berpotensi suram, seperti sulit mendapatkan sekolah, berikutnya mendapatkan pekerjaan, dan sebagainya. Hal tersebut berpotensi kuat terjadi sebagai dampak pemberitaan dan identitas yang muncul di publik, dan ironisnya itu dilakukan oleh APH.
3. Desak Kompolnas, Irwasun Polri, KPAI dan Dewan Pers Turun Tangan
Artikel Terkait
Tebang Semua yang Bengkok, Tapi Jangan Tebang Pilih
Jangan Jual Kucing Dalam Karung
Sumber Pendapatan Partai Politik
Bumi Pertiwi Terhimpit Diantara Dua Gajah
Panggung Kebaikan
Habaib, Dulu dan Kini Bagian I
Refleksi Bulan Pancasila: Etika dalam Bisnis Pariwisata (Bagian 1)
Legacy Sang Presiden dan Logo Kehidupan
Messi, Harapan Utopis Sepanjang Masa
Semut dan Gajah: Fenomena Bimbel di Indonesia