Tunjangan Rumah Ketua DPRD Bali Rp54 Juta, Wagub Giri Prasta Pastikan Evaluasi Sesuai Regulasi dan Kemampuan Daerah

photo author
- Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Nyoman Giri Prasta angkat bicara terkait tunjangan rumah hingga kendaraan milik para pejabat DPRD Bali. ((Instagram.com/@inyomangiriprasta_official))
Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Nyoman Giri Prasta angkat bicara terkait tunjangan rumah hingga kendaraan milik para pejabat DPRD Bali. ((Instagram.com/@inyomangiriprasta_official))


(KLIKANGGARAN) – Pemerintah Provinsi Bali memastikan anggota DPRD tetap memperoleh hak berupa tunjangan rumah dan transportasi meski menimbulkan sorotan publik.

Besaran tunjangan yang dinilai cukup tinggi itu memunculkan dorongan agar ada keterbukaan dan penyesuaian dengan kondisi keuangan daerah. Namun, Pemprov Bali menegaskan pemberian hak tersebut tetap berdasarkan aturan yang berlaku.

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyebut saat ini nilai tunjangan sedang dievaluasi agar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Ferry Irwandi Tanggapi Namanya Disinggung dalam Temuan Dugaan Pidana oleh Dansat Siber Mabes TNI di Polda Metro Jaya

"Siapa pun penyelenggara negara baik dari pusat maupun tingkat banjar itu tata kelolaannya itu adalah berdasarkan regulasi," ujar Giri kepada awak media di Kantor Gubernur Bali, Senin, 8 September 2025.

"Sepanjang regulasi itu ada dan kemampuan keuangan daerah ada, maka itu adalah merupakan hak sesuai dengan regulasi, ya kita harus beri," imbuhnya.

Ia menambahkan, tunjangan rumah dan transportasi bagi pejabat DPRD Bali tetap ada, namun besaran akhirnya menyesuaikan kondisi anggaran daerah.

Baca Juga: Juara 3 Pemuda Pelopor Tingkat Nasional, Andi Rahim Sebut Inovasi Ade Pratama Luar Biasa dan Layak Diberi Penghargaan

"(Tunjangan perumahan dan transportasi) Saya kira tetap. Kenapa saya berani katakan tetap (karena) akan dilakukan regulasi. Tetapi bagaimana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, itu tidak keluar dari regulasi," tutur Giri.

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack, turut mengakui adanya kemungkinan pemangkasan nilai tunjangan.

"(Besaran perumahan dan tunjangan akan diturunkan), mungkin, itu sedang dibahas. Kita sedang komunikasikan. Nanti kan kita akan publikasikan," ungkap Dewa.

Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Dorong Percepatan Tol Semarang-Demak Seksi 1, Solusi Permanen Atasi Banjir Rob Kawasan Terboyo

"Tapi hari ini kita mengikuti apa yang menjadi keputusan di pusat dan evaluasi dari Mendagri sudah belum nyampe di Bali," sambungnya.

Tunjangan DPRD Bali sendiri diatur dalam Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2021, perubahan kelima atas Pergub Nomor 50 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Dalam aturan itu, Ketua DPRD Bali mendapat tunjangan rumah Rp54 juta per bulan, wakil ketua Rp45,5 juta, dan anggota Rp37,5 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X