Selain itu, tunjangan transportasi juga diberikan sebesar Rp24 juta per bulan, mencakup sewa kendaraan, bahan bakar, dan sopir.
Publik kini menunggu hasil evaluasi resmi yang akan menentukan apakah tunjangan tersebut tetap atau dipangkas.**
Selain itu, tunjangan transportasi juga diberikan sebesar Rp24 juta per bulan, mencakup sewa kendaraan, bahan bakar, dan sopir.
Publik kini menunggu hasil evaluasi resmi yang akan menentukan apakah tunjangan tersebut tetap atau dipangkas.**
Sumber: Liputan
Artikel Terkait
Ikuti Arahan Presiden Prabowo, Ketua Banggar DPR Pastikan Tunjangan Perumahan hingga Fasilitas Mewah Anggota Dewan Akan Dicabut. Betulkah?
Puan Maharani Janji DPR Berbenah, Siap Dengarkan Aspirasi Rakyat dan Cabut Kebijakan Tunjangan serta Kunjungan Luar Negeri
Audiensi dengan Mahasiswa, Dasco Minta Maaf DPR Keliru Jalankan Tugas dan Janji Evaluasi Tunjangan hingga Moratorium Kunjungan Luar Negeri
Inilah 6 Keputusan Hasil Rapat Pimpinan DPR dan Ketua Fraksi: Pemangkasan Tunjangan hingga Anggota Nonaktif Tanpa Hak
Pramono Anung Klarifikasi Isu Tunjangan Rumah DPRD DKI Rp70 Juta, Sebut Keputusan Ada di Tangan Badan Legislatif