Berantas Tuntas Judi Online dengan Penerapan Islam Kaffah

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 09:39 WIB
gambar hanya ilustrasi (dok)
gambar hanya ilustrasi (dok)

KLIKANGGARAN--Indonesia darurat judi onlien. Itulah salah satu hal yang cukup mengkhawatirkan untuk saat ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online karena telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Faktanya, berdasarkan survei yang disampaikan oleh Drone Emprit, Indonesia menempati peringkat satu dunia pemain judi slot dan gacor dengan angka mencapai 201.122 pemain.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, sebelumnya sempat memperkirakan kerugian masyarakat akibat judi online mencapai Rp2,2 triliun untuk satu situs atau per tahunnya bisa mencapai Rp27 triliun. Untuk mengurangi hal tersebut tida terjadi lagi, judi online ini perlu diberantas.

Dilansir cnbcindonesia.com, Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa demi memberantas situs judi online, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif dan bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas situs-situs judi online. Diketahui bahwa saat ini Kominfo telah memblokir 846 ribu situs judi online. Selain itu, pemblokiran terhadap akses rekening keuangan yang diduga untuk transaksi judi online juga sudah dilakukan.

Akan tetapi, upaya kuratif tersebut terkesan tidak serius. Pasalnya, pemblokiran situs-situs tersebut tidak membuat jera para bandar judi karena situs yang telah diblokir dengan mudah dapat dipulihkan melalui pergantian domain. Hal ini tentunya sangat dipahami oleh para ahli informatika yang memenuhi kantor Kominfo sehingga dapat dinilai bahwa upaya negara belum maksimal dalam memberantas judi online di negeri ini.

Judi online dinilai sebagai langkah cepat untuk memperoleh uang. Judi online semakin diminati karena banyaknya masyarakat penganggur yang disebabkan oleh sulitnya memperoleh pekerjaan. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam judi online. Belum lagi masalah kemiskinan yang juga menjadi pendorong masyarakat untuk mengadu peruntungan melalui cara ini.

Dalam memberantas perjudian online ini, terlebih dahulu kita harus memahami akar permasalahannya. Cara pandang sekuler-kapitalisme dengan standar kehidupan hanya pada kesenangan materi telah berhasil membentuk masyarakat yang cenderung menghalalkan segala cara demi memperoleh materi. Belum lagi pemahaman agama yang kurang yang menyebabkan umat semakin bodoh dengan aturan agama dan abai akan standar halal-haram.

Dalam hal ini, upaya pemblokiran saja tentu tidak cukup jika tidak disertai dengan perubahan perilaku masyarakat. Penerapan sistem sekuler kapitalisme telah gagal membentuk individu yang takut akan keharaman suatu perbuatan. Di sistem sekuler, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap judi adalah permainan yang menyenangkan.

Selain itu, dalam sistem sekuler, judi online sangat berpotensi bergeser menjadi aktivitas legal dan dibolehkan. Seperti halnya miras yang dilegalkan beredar di tempat dan syarat tertentu, tidak menutup kemungkinan bahwa judi online pun akan bernasib sama. Sesuatu yang sudah jelas keharamannya bisa menjadi legal dan halal dalam sistem ini. Jika hal ini tejadi, sudah dapat dipastikan akan semakin banyak masyarakat yang terjerumus dalam perkara yang diharamkan dengan dalih bahwa hal ini dilegalkan oleh negara.

Padahal, Islam sudah sangat jelas mengatur tentang keharaman judi seperti yang terdapat dalam firman Allah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَام  رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al Maidah [5]: 90).

Dengan landasan ini, negara yang menganut sistem Islam tidak akan menoleransi kegiatan judi dalam bentuk apa pun karena dengan berjudi seseorang akan lupa pada Sang Pemberi Rezeki. Dengan berjudi, seseorang juga akan memiliki sifat angkuh dan sombong. Selain itu, dengan berjudi seseorang akan masuk ke dalam jerat aktivitas penipuan dan beragam tindak kriminalisasi lainnya. Maka dari itu, berjudi sangat dilarang dalam Islam.

Sudah sangat jelas bahwa Islam mengharamkan judi dan menutup semua celah perjudian. Akan tetapi, di balik itu, Islam juga memiliki solusi tuntas untuk mewujudkan kesejahteraan dengan menjamin kebutuhan masyarakat sehingga masyarakat tidak akan terjerumus dalam jurang perjudian. Islam juga membina umat dengan penanaman akidah Islam melalui pendidikan Islam agar umat dengan sadar akan meninggalkan segala bentuk kemaksiatan, termasuk perjudian, dengan landasan keimanan.

Islam juga memberikan solusi tuntas dalam penanganan judi online dengan menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya. Selain itu, negara juga akan memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah dengan upah yang sepadan.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Terima Kasih untuk Semua Pemimpin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: opini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X