Temukan Kejanggalan pada Proyek Kendaraan Dinas Dirjen Pendis Rp 4,3 M, CBA Duga Akal-Akalan

photo author
- Senin, 18 April 2022 | 10:47 WIB
Jajang Nurjaman Koordinator CBA (Dok. Istimewa)
Jajang Nurjaman Koordinator CBA (Dok. Istimewa)

KLIKANGGARAN -- Proyek kendaraan Dinas Dirjen Pendis senilai Rp 4,3 Miliar kini jadi sorotan.

Pasalnya, menurut Center for Budget Analisys (CBA), Proyek kendaraan Dinas Dirjen Pendis tersebut diduga hanya akal-akalan saja.

Karena hal itu, pada proyek kendaraan Dinas Dirjen Pendis itu pun ditemukan banyak sekali kejanggalan.

Baca Juga: Siapa Mr. Gu My Liberation Notes yang Ramai Dibahas Publik dan Trending Twitter? Inilah Profilnya

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag) di tahun 2022 ini mengadakan proyek pengadaan mobil dinas.

Kendaraan dinas ini dibeli untuk pejabat eselon I dan II, adapun anggaran yang yang digelontorkan Dirjen Pendis sebesar Rp4.337.644.000.

Pembelian Kendaraan dinas ini diperuntukkan bagi pejabat Dirjen Pendis eselon I dan II.

Baca Juga: Begini Kronologi Pengendara Mobil Ribut Karena Nomor STNK Tidak Sesuai dengan yang Dipasang, Trending!

Center for Budget Analysis CBA, menemukan kejanggalan dalam proyek kendaraan dinas Dirjen Pendis.

Proyek kendaraan Dirjen Pendis dilaksanakan melalui metode penunjukan langsung. Metode ini sangat rawan penyelewengan karena pihak Dirjen Pendis bisa seenaknya menunjuk penyedia barang serta mengatur harga sesukanya, " rawan kongkalikong".

Selain itu, berdasarkan Perpres no.12  tahun 2021 Pasal 38 ayat 1 huruf C, mekanisme penunjukan langsung tidak boleh asal-asalan, setidaknya ada 9 kriteria agar bisa dilaksanakan penunjukan langsung.

Baca Juga: Film Sayap-Sayap Patah Bercerita Tentang Apa? Denny Siregar: Gambarkan Kejinya Kadrun! Tayang Agustus 2022

Adapun pengadaan kendaraan dinas tidak memenuhi kriteria.

Patut diduga Dirjen Pendis memanfaatkan adanya celah aturan mekanisme penunjukan langsung yang tidak membatasi nilai proyek, serta kriteria pada point (D. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnyayang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu)Pelaku Usaha yang mampu.)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X